| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa terdakwa FAISAL Alias ISAL pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekita pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Saksi IDIL dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA bersama dengan tim Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, menidaklanjuti informasi tersebut Saksi IDIL dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA bersama dengan tim Opsnal Narkoba langsung melakukan Penyelidikan di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dan pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar Pukul 22.00 wita melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah mereka di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian Saksi IDIL dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA bersama dengan tim Opsnal Narkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa dan Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana pada saat itu ditemukan barang berupa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna, 1 (satu) buah tas merek Eiger, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna putih, 2 (dua) buah kaca pireks, dan 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) Handphone merek Vivo warna hitam. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES mereka mengakui adalah pemilik dari barang-barang tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 13.00 wita awalnya Terdakwa menelfon Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES yang sedang berada di luar rumah, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES untuk mencarikan Narkotika jenis sabu yang akan dikonsumsi oleh Terdakwa, kemudian pada saat itu Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES mengatakan kepada Terdakwa “siapkan saja uangmu nanti sebentar sore Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES pulang kerumah ambil uangnya sekalian Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES juga mau beli sabu” kemudian sekitar pukul 16.00 wita Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES pulang ke rumah bertempat di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, dan pada saat itu Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES meminta kepada Terdakwa uang yang akan digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES, setelah itu Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES pergi untuk membeli Narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 20.00 wita Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES pulang dari membeli narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa diajak oleh Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Terdakwa diberitahukan oleh Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES bahwa Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sudah ada dan besok akan di berikan kepada Terdakwa oleh Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES karena Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa masih tergabung dengan Narkotika jenis sabu milik Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES. Kemudian pada hari minggu tanggal 28 september 2025 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa dan Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES sedang makan di dapur rumah bertempat di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dan pada saat itu Terdakwa diberitahukan lagi oleh Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES bahwa narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sudah ada dan setelah makan Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES akan berikan kepada Terdakwa tidak lama kemudian datang petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Parigi Moutong.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan cara menitipkan uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES yang mana Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra LEMAN (DPO) yang berada di Kelurahan Kayumalue Kota Palu.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4754/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa FAISAL Alias ISAL, dengan kesimpulan 20 (dua puluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,5270 gram dengan Nomor Barang Bukti 11175/2025/NNF dan 2 (dua) batang pipet kaca/pireks dengan Nomor Barang Bukti 11176/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:347/IX/2025/Sidokkes tanggal 29 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Juncto Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa FAISAL Alias ISAL pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekita pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Saksi IDIL dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA bersama dengan tim Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, menidaklanjuti informasi tersebut Saksi IDIL dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA bersama dengan tim Opsnal Narkoba langsung melakukan Penyelidikan di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dan pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar Pukul 22.00 wita melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah mereka di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian Saksi IDIL dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA bersama dengan tim Opsnal Narkoba petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Parigi Moutong.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 13.00 wita awalnya Terdakwa menelfon Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES yang sedang berada di luar rumah, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES untuk mencarikan Narkotika jenis sabu yang akan dikonsumsi oleh Terdakwa, kemudian pada saat itu Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES mengatakan kepada Terdakwa “siapkan saja uangmu nanti sebentar sore Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES pulang kerumah ambil uangnya sekalian Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES juga mau beli sabu” kemudian sekitar pukul 16.00 wita Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES pulang ke rumah bertempat di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, dan pada saat itu Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES meminta kepada Terdakwa uang yang akan digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES, setelah itu Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES pergi untuk membeli Narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 20.00 wita Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES pulang dari membeli narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa diajak oleh Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Terdakwa diberitahukan oleh Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES bahwa Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sudah ada dan besok akan di berikan kepada Terdakwa oleh Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES karena Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa masih tergabung dengan Narkotika jenis sabu milik Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES. Kemudian pada hari minggu tanggal 28 september 2025 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa dan Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES sedang makan di dapur rumah bertempat di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dan pada saat itu Terdakwa diberitahukan lagi oleh Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES bahwa narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sudah ada dan setelah makan Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES akan berikan kepada Terdakwa tidak lama kemudian datang petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisikan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik Klip bening yang berada di dalam 1 (satu) buah tas merek Eiger ditemukan di atas tempat duduk teras belakang rumah Terdakwa bertempat di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, dan 1 (satu) Handphone merek Vivo warna hitam ditemukan di atas meja yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa bertempat di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong merupakan milik Saksi FHARIT SUMUAL Alias BOJES, kemudian 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna putih yang sedang Terdakwa gunakan, 2 (dua) buah kaca pireks, dan 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong) ditemukan di bawah lemari yang berada di dapur rumah Terdakwa, merupakan kepemilikan Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa dan Saksi FHARIT SUMUAL Als BOJES beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Parigi Moutong.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4754/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa FAISAL Alias ISAL, dengan kesimpulan 20 (dua puluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,5270 gram dengan Nomor Barang Bukti 11175/2025/NNF dan 2 (dua) batang pipet kaca/pireks dengan Nomor Barang Bukti 11176/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:347/IX/2025/Sidokkes tanggal 29 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |