Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 098/PK-UKM/PRG/0911 beserta Lampiran Perjanjian Kredit .
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 452.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan yang telah dipotong pertanggal 3 Agustus 2022, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan berdasarkan sistem informasi debitur sampai Tergugat I melakukan pelunasan atas fasilitas kreditnya kepada Penggugat dan/atau biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama proses gugatan berjalan.
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 452.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|