Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Prg TAHRIR SIHARIS, S.H. DEASY MARSYA FANTRIANA, S.Sos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Prg
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAHRIR SIHARIS, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1hartonoTAHRIR SIHARIS, S.H.
Tergugat
NoNama
1DEASY MARSYA FANTRIANA, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHLAN LAMPORO, SH.,MH.,CTA.,C.CLPDEASY MARSYA FANTRIANA, S.Sos
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. MARIANCE
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. RONAL WAHYUDI ABBASHj. MARIANCE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan secara hukum bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan/atau Turut Tergugat terkait "Investasi Best Corporation Bank Syariah Indonesia" dan menyatakan Penggugat tidak ikut serta dan tidak bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari transaksi tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) secara tunai, lunas, dan seketika;
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan rehabilitasi nama baik Penggugat dengan memasang iklan permintaan maaf di satu media cetak berskala nasional pilihan Penggugat, dengan ukuran seperempat halaman, selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan (verzet);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR : 
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak