Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Prg Deni Hartanto, S.H. DAVID Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-395 /P.2.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Hartanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia terdakwa DAVID pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Pelawa Kec Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram” yaitu sebanyak 3 (tiga) paket narkotika dengan berat netto seluruhnya 47,4241 gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023, Terdakwa DAVID dihubungi melalui via telepon oleh Sdr BASIR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk menawarkan paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 50 gram dengan tujuan agar Terdakwa menjual kembali shabu tersebut, kemudian Sdr BASIR (DPO) akan memberikan shabu tersebut kepada terdakwa dengan harga yang diberikan oleh Sdr BASIR (DPO) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu akan meminta uang tersebut ketika Terdakwa sudah habis menjualnya kemudian terdakwa menyanggupi untuk menerima shabu tersebut,. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wita terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr BASIR (DPO) untuk mengambil narkotika tersebut di bawah papan nama SMK Negeri 7 Palu yang beralamat di Jalan Komodo Kel Talise Kec. Mantikulore Kota Palu. Setelah itu terdakwa mendatangi tempat tersebut dan mengambil 2 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik hitam. Selanjutnya terdakwa membawa paket narkotika tersebut ke rumahnya di Desa Pelawa Kec Parigi Tengah Kab Parigi Moutong dan membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket yang tujuannya adalah untuk dijual kembali dengan harga 1 paket sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 27 Oktober 2023  sekira pukul 03.00 wita, ketika terdakwa berada di rumah orang tua terdakwa di Desa Pelawa Kec Parigi Tengah Kab Parigi Moutong, kemudian datang Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang diantaranya  adalah Saksi Hardiansyah dan Saksi Agus Purna Wijaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut terjadi peredaran narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu, 1(satu) buah plastik klip kosong yang disimpan di dalam dos handphone merek Poco X3 dalam lemari pakaian Terdakwa, 3 (tiga) potongan pipet, 2 (dua) buah korek api gas, 1(satu) buah alat hisap shabu (bong) ditemukan dibawah tempat tidur terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek oppo warna silver yang ditemukan diatas Kasur. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 47,42 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti sebanyak 3 (tiga) plastic yang terdiri dari 1 (satu) paket plastic dan 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 47,4241 gram diberi nomor bukti 9866/2023/NNF tanggal 30 November 2023, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB :4937/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmawati, S.H.,M.Kes dengan Kesimpulan: bahwa barang bukti 9866/2023/NNF seperti tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Surat keterangan hasil pemeriksaan Urine  Nomor :103/IX/2023/Sidokes tanggal 28 Oktober 2023 yang diperiksa oleh dr. Linda Friskila selaku dokter pada klinik Polres Parigi Moutong menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap  seseorang a.n DAVID dengan Kesmpulan : Hasil pemeriksaan sampel Urine An DAVID menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP), Methmphethamine dan Tetrahidrokanabinol (MAMP/THC)

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

 

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa DAVID pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Pelawa Kec Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram” yaitu sebanyak 3 (tiga) paket narkotika dengan berat netto seluruhnya 47,4241 gram perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 wita, ketika terdakwa berada  di rumah orang tua terdakwa di Desa Pelawa Kec Parigi Tengah Kab Parigi Moutong, kemudian datang Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang diantaranya  adalah Saksi Hardiansyah dan Saksi Agus Purna Wijaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut terjadi peredaran narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu, 1(satu) buah plastik klip kosong yang disimpan di dalam dos handphone merek Poco X3 dalam lemari pakaian Terdakwa, 3 (tiga) potongan pipet, 2 (dua) buah korek api gas, 1(satu) buah alat hisap shabu (bong) ditemukan dibawah tempat tidur terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek oppo warna silver yang ditemukan diatas Kasur. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yaitu berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 47,4241 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti  sebanyak 3 (tiga) plastic yang terdiri dari 1 (satu) paket plastic dan 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 47,4241 gram diberi nomor bukti 9866/2023/NNF tanggal 30 November 2023, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB :4937/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA ASMAWATI, S.H.,M.Kes dengan Kesimpulan: bahwa barang bukti 9866/2023/NNF seperti tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Surat keterangan hasil pemeriksaan Urine  Nomor :103/IX/2023/Sidokes tanggal 28 Oktober 2023 yang diperiksa oleh dr. Linda Friskila selaku dokter pada klinik Polres Parigi Moutong menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap  seseorang a.n DAVID dengan Kesmpulan : Hasil pemeriksaan sampel Urine An DAVID menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP), Methmphethamine dan Tetrahidrokanabinol (MAMP/THC)

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya