Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Prg NI WAYAN SUKERTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Prg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI WAYAN SUKERTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------------
2. Menetapkan bahwa hak asuh anak yang bernama :
1) PUTU DIO KYAW AUNG, lahir di Parigi, pada tanggal 7 Desember 2009, sebagaimana akta kelahiran No.25306/IST/2010/2009;----------------------------------
2) MADE BAGUS SOE AUNG, lahir di Palu, pada tanggal 17 September 2013, sebagaimana akta kelahiran No.2282/IST/2014/2013.------------------------------------
Berada dalam pengasuhan Pemohon.
3. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.-----------------------------------------
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Parigi berpendapat lain, maka Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak