| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Pemohon I Melky D. Pamuna, adalah ayah kandung/biologis dari anak pertama Para Pemohon bernama Emmanuel Alexander Pamuna, jenis kelamin laki-laki, lahir di Palu pada tanggal 12 Desember 2020 dan anak kedua Para Pemohon bernama Nicholas Elliezzer Pamuna, jenis kelamin laki-laki, lahir di Indramayu pada tanggal 21 Mei 2024;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Pemohon II Ani Anggraeni, adalah ibu kandung dari anak pertama Para Pemohon bernama Emmanuel Alexander Pamuna, jenis kelamin laki-laki, lahir di Palu pada tanggal 12 Desember 2020 dan anak kedua Para Pemohon Bernama Nicholas Elliezzer Pamuna, jenis kelamin laki-laki, lahir di Indramayu pada tanggal 21 Mei 2024;
- Menetapkan bahwa anak pertama dan anak kedua Para Pemohon mempunyai hubungan keperdataan dengan Para Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Para Pemohon untuk mengurus pencatatan kelahiran anak pertama dan anak kedua Para Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk dicatatkan pada register yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong untuk mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan kedua anak Para Pemohon sesuai dengan penetapan ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
|