Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Prg 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2.Ayu Puspita Sari,S.H
3.Deni Hartanto, S.H.
REZA FAUZAN KARDI, SH Alias REZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-661/P.2.16/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2Ayu Puspita Sari,S.H
3Deni Hartanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA FAUZAN KARDI, SH Alias REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RANDI CHANDRA RIZKY, SH.,MHREZA FAUZAN KARDI, SH Alias REZA
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa terdakwa Reza Fauzan Kardi, SH, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi Parigi (Berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP), telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan kembali Terdakwa pergi ke Kec. Kayumalue Kota Palu untuk membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. AGUS (DPO) seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 2 gram kemudian Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya sebanyak 1 (satu) paket dalam plastic bening disimpan Terdakwa di dalam dompet warna coklat merk Rei milik Terdakwa;     
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi terdakwa menerima telfon dari Sdr. KIRNO (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dari seseorang bernama Sdr. NALDI (DPO) seharga Rp 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) di Kelurahan Kayumalue Kota Palu untuk diantarkan kepada Sdr. KIRNO di Kab. Poso dengan kesepakatan bahwa apabila narkotika jenis sabu sudah selesai diantarkan kepada Sdr. KIRNO maka Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Sdr. KIRNO lalu sekira pukul 16.00 wita Terdakwa berangkat menuju Kota Palu dengan mengendarai travel kemudian sekira Pukul 23.00 wita Terdakwa dijemput oleh Sdr. NALDI dan diantar ke rumah Sdr. NALDI di Kec. Kayumalue Kota Palu lalu Terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastic klip bening dari Sdr. NALDI yang seluruhnya Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna biru merek eiger kemudian Terdakwa berangkat pulang ke Kab. Poso menggunakan travel  -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Tim Opsnal Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang berupa Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Terdakwa dan akan melintas dari Kota Palu menuju ke Kabupaten Poso, sehingga atas informasi tersebut, Saksi AGUS IRIANTO dan Saksi HENDRA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menyampaikan hal tersebut ke Kasatres Narkoba, kemudian Kasatres Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Tim Opsnal Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 01.15 Wita Tim Opsnal melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang melintas dan dicurigai ditumpangi oleh terdakwa yang saat itu melintas di Jalur Dua Depan Kantor Bupati Parigi Moutong, Kel. Kampal;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah kendaraan roda empat yang ditumpangi oleh Terdakwa diberhentikan, Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu pada diri terdakwa ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Rei, 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk Eiger, dan 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Samsung A02 kemudian atas temuan tersebut  Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Parigi Moutong untuk dilakukan pemeriksaan;-
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu dengan Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0027 tertanggal 20 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm,. Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik berat Netto 0,1282 gr adalah benar mengandung Metamfetamin;---------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 19 Februari 2024 bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening tersebut dengan rincian : 
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 49,348 gram;
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 35,0142 gram;
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,6953 gram;

Kemudian setelah dilakukan penimbangan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut beratnya dijumlahkan yang mana berat keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat Netto 85,0575 gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  ---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Kedua

----- Bahwa terdakwa Reza Fauzan Kardi, SH, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 01.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalur Dua Depan Kantor Bupati Parigi Moutong, Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Kab. Kab. Parigi Moutong  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi, telah melakukan perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, Tim Opsnal Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang berupa Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh terdakwa dan akan melintas dari Kota Palu menuju ke Kabupaten Poso, sehingga atas informasi tersebut, Saksi AGUS IRIANTO dan Saksi HENDRA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menyampaikan hal tersebut ke Kasatres Narkoba, kemudian Kasatres Narkoba memerintahkan tim opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut;
  • Bahwa kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sehingga pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024, sekitar pukul 01.15 Wita, Tim Opsnal melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang melintas dan dicurigai ditumpangi oleh terdakwa yang saat itu melintas di Jalur dua depan Kantor Bupati Parigi Moutong, Kel. Kampal Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong; ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah kendaraan roda empat yang ditumpangi oleh terdakwa diberhentikan, Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu pada diri terdakwa ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Rei, 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk Eiger, dan 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Samsung A02, kemudian atas temuan tersebut, sehingga terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Parigi Moutong untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan oleh Anggota Kepolisian saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu dengan Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0027 tertanggal 20 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm,. Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik berat Netto 0,1282 gr adalah benar mengandung Metamfetamin;---------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 19 Februari 2024 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening tersebut dengan rincian :           
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 49,348 gram;
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 35,0142 gram;
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,6953 gram;

Kemudian setelah dilakukan penimbangan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut beratnya dijumlahkan yang mana berat keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat Netto 85,0575 gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

   ---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya