Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Prg 1.MUHTAR EFENDI, S.H.
2.Ayu Puspita Sari,S.H
3.RAHMAT HIDAYAT HASIBUAN
REZALDI Alias REZA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-168/P.2.16.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHTAR EFENDI, S.H.
2Ayu Puspita Sari,S.H
3RAHMAT HIDAYAT HASIBUAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZALDI Alias REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa REZALDI Alias REZA secara berturut-turut Pertama pada hari Rabu tanggal 20  Desember  2023 sekira pukul 10.00 Wita dan Kedua pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2023 Terdakwa REZALDI Alias REZA bersama dengan saksi YUSRI Alias YUS bekerja di rumah saksi CONDENG bertempat di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong sebagai tukang kemudian sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa REZALDI Alias REZA masuk kedalam kamar saksi CONDENG tanpa sepengetahuan saksi YUSRI Alias YUS dan pemilik rumah saksi CONDENG yang pada saat itu tidak berada dirumah lalu terdakwa REZALDI Alias REZA membuka lemari kemudian Terdakwa REZALDI Alias REZA tanpa hak dan tanpa izin dari saksi CONDENG mengambil 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 3 (tiga)  gram yang tersimpan di dalam lemari dalam sebuah dompet kecil warna hitam lalu memasukan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 3 (tiga) gram tersebut kedalam saku celana Terdakwa REZALDI Alias REZA lalu Terdakwa REZALDI Alias REZA keluar kamar kemudian Terdakwa REZALDI Alias REZA pergi meninggalkan rumah saksi CONDENG lalu Terdakwa REZALDI Alias REZA bertemu saksi ABD. LATIF DUNGGIO Alias IF dan saksi FIRMAN Alias UTI untuk meminta dijualkan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 3 (tiga) gram tersebut dengan imbalan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama-sama lalu saksi ABD. LATIF DUNGGIO Alias IF dan terdakwa REZALDI Alias REZA menjual 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 3 (tiga) gram tersebut kepada saksi NURMAWATI Alias NUR seharga Rp. 300.000,-  (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 paket sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2023 terdakwa REZALDI Alias REZA kembali ke tempat saksi YUSRI Alias YUS bersama dengan saksi YUSRI Alias YUS bekerja di rumah saksi CONDENG bertempat di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong kemudian sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa  masuk ke dalam kamar yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci lalu Terdakwa REZALDI Alias REZA membuka lemari kemudian Terdakwa REZALDI Alias REZA tanpa hak  tanpa izin dari saksi CONDENG mengambil 1 (satu) pasang anting emas dengan berat 2 (dua) gram dan uang sebesar Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah) di dalam dompet kecil warna hitam lalu Terdakwa REZALDI Alias REZA memasukkannnya ke dalam saku celananya kemudian Terdakwa REZALDI Alias REZA keluar kamar lalu Terdakwa REZALDI Alias REZA pergi meninggalkan rumah saksi CONDENG kemudian Terdakwa REZALDI Alias REZA menjual 1 (satu) pasang anting emas dengan berat 2 gram tersebut dengan harga sebesar Rp. 650.000-, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa di Pasar di Desa Sigenti. Bahwa selanjutnya uang tersebut digunakan Terdakwa REZALDI Alias REZA untuk membeli sabu dan rokok sehingga tersisa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa REZALDI Alias REZA.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa REZALDI Alias REZA saksi CONDENG mengalami kerugian sekitar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 362 KUHPidana jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya