Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2026/PN Prg NI KADEK WIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2026/PN Prg
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI KADEK WIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ni Kadek Sri Wahyuni, S.H.,M.HNI KADEK WIANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum seorang anak bernama Iluh Aqila
    lahir di Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 6 Agustus 2023 jenis kelamin perempuan, sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor 7208-LT-05042024-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong tanggal 05 April 2024 adalah anak biologis dari Pemohon dengan almarhum Gede Arianto;
  3. Menetapkan anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan dengan almarhum Gede Arianto selaku ayah kandungnya;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal perubahan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk dicatatkan pada register yang tersedia untuk itu;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong untuk mencatat pengesahan anak tersebut serta melakukan perbaikan terhadap Akta Kelahiran anak dengan mencantumkan nama almarhum Gede Arianto sebagai ayah kandung;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya