Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2026/PN Prg JAMALUNG 1.HALIP
2.YUSRIN
3.ROSMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2026/PN Prg
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMALUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad S. Mardjanu, S.H.JAMALUNG
Tergugat
NoNama
1HALIP
2YUSRIN
3ROSMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IWAN
2ISRAN SAID LOLO, S.Ag., MH.
3Menteri Agama RI Cq Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Cq Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Parigi Moutong Cq Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Mepanga, Kab. Parigi Moutong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut Hukum seluruh obyek sengketa adalah milik Penggugat berupa:
           2.1. Rumah permanen angka (1.1) milik Penggugat dibangun langsung oleh Penggugat pada tahun 2014 namun diambil dan dikuasai oleh Tergugat II.
           2.2. Tanah kebun pada angka (1.2) milik Penggugat dibelinya dari MASNILAM pada tanggal 23-3-2025 dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh Tergugat I, II, dan III bersama-sama (kakak beradik).
           2.3. Tanah kebun pada angka (1.3) milik Penggugat dibelinya dari AMBU pada tanggal 29-9-2019 dan sekarang dinikmati hasilnya dan dikuasai oleh Tergugat I, II, dan III bersama-sama (kakak beradik).
           2.4. Tanah kebun pada angka (1.4) milik Penggugat dibelinya dari DJAMALUDIN pada tanggal 30-11-2019 dan sekarang dinikmati dan dikuasai oleh Tergugat I, II, dan III bersama-sama (kakak beradik).
           2.5. Tanah kebun pada angka (1.5) milik Penggugat diperolehnya/dibelinya dari YUSTINUS pada tanggal 1-8-2011 dan sekarang dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh Tergugat I, II, dan III bersama-sama (kakak beradik).
           2.6. Tanah kebun pada angka (1.6) milik Penggugat diperolehnya/dibelinya dari ARMAN pada tanggal 15-5-2019 dan sekarang dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh Tergugat I, II, dan III bersama-sama (kakak beradik).
           2.7. Sedangkan 5 (lima) karung cengkeh kering milik Penggugat diambil dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh Tergugat I, II, dan III bersama-sama kakak beradik pada bulan Mei 2026 tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat.
  1. Menyatakan menurut Hukum, penguasaan seluruh obyek sengketa milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I, II, III dan didukung Turut Tergugat I, II, III tersebut pada angka 2 (dua) (2.1 s/d 2.7) di atas adalah tidak sah dan perbuatan melawan Hukum.
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa obyek sengketa pada angka 2 (dua) (2.1 s/d 2.7)  adalah menghasilkan dan hasilnya dijual, diambil dan dinikmati Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II, III, secara bersama-sama maka para Tergugat dan Para Turut Tergugat menikmati hasil panen obyek sengketa sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan dihitung sejak bulan Juni 2026 sampai obyek sengketa diserahkan pada Penggugat dalam keadaan aman dan sempurna.
  3. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II, III dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan seluruh obyek sengketa kepada Penggugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tanpa syarat dalam keadaan aman dan sempurna.
  4. Menghukum pula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II, III baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan kepada Penggugat atas kerugian yang diderita oleh Penggugat kehilangan penghasilan terhitung sejak bulan Juni 2026 sampai perkara ini mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  5. Menghukum pula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II, III baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari atas pembangkangnya enggan menerima isi Putusan Pengadilan Negeri Parigi Moutong pada saat dibacakan sampai semua obyek sengketa diserahkan pada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan sempurna.
  6. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding, ataupun Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad).
  7. Biaya perkara menurut hukum.
B. SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak