Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Prg PT. BANK BRI (persero) Kanca Parigi 1.MOH. ALI ABUBAKAR
2.METTY MELANGKA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Prg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK BRI (persero) Kanca Parigi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOH. ALI ABUBAKAR
2METTY MELANGKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 338.383.864,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 338.383.864,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam puluh Empat Rupiah).
3. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 00364 atas nama Moh. Ali Abubakar Al Idrus yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan Sita Jaminan berharga (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak