| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega KUK Nomor :Nomor : 030/PK-UKM/PRG/0511 beserta Lampiran Perjanjian Kredit tanggal 12 Mei 2011;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.279.405.643,61,-(Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah Enam Puluh Satu Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 27 Januari 2026.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.279.405.643,61,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah Enam Puluh Satu Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 27 Januari 2026 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |