Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Prg 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2.Ayu Puspita Sari,S.H
ANDI RIDWAN Alias ANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-422 /P.2.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2Ayu Puspita Sari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI RIDWAN Alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

------- Bahwa ia terdakwa ANDI RIDWAN Alias ANDI, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar Bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi telah, “melakukan penganiayaan ” kepada saksi an. ANDI MOH. YUSUF yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari keributan antara terdakwa dengan saksi an. ANDI SUHENDRA lantaran dipicu karena anak-anak mereka berkelahi,kemudian karena tidak terima terdakwa langsung menghampiri saksi an. ANDI SUHENDRA sehingga terjadilah cekcok mulut. Mendengar keributan tersebut saksi an. ANDI MOH. YUSUF keluar dari kamarnya dengan mengatakan “jangan ribut orang adzan” dan ditanggapi oleh terdakwa dengan mengatakan “apa juga kau!” yang mana terdakwa langsung berlari keluar menuju kios dan mengambil sebilah parang yang kemudian parang tersebut di ayunkannya berulang kali secara membabi buta sehingga parang tersebut mengenai jari tangan kiri saksi an. ANDI MOH. YUSUF.
  • Bahwa terhadap hasil visum et repertum pada RSUD Anuntaloko Nomor 042/04-VER/2024/Umum tanggal 06 Januari 2024 yang diperiksa oleh dr. Wy sinta dewi aditiyaning, sebagai dokter pada RSUD tersebut yang atas sumpah dan jabatannya menerangkan hasil dari pemeriksaan terhadap ANDI MUH. YUSUF dengan kesimpulan “Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia dua puluh satu tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka pada jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis tangan kiri akibat kekerasan tajam ------------------------------------------------------------------------------

 

Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu ---------------------------------

------- Perbuatan terdakwa ANDI RIDWAN Alias RIDWAN, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya