INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Prg | H. MARTOHA T. TAHIR, SE | Pemerintah RI, cq Kejaksaan Agung RI, cq Kejaksaan Tinggi Palu, cq Kejaksaan Negeri Parigi Moutong | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Des. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Prg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Des. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | DALAM PROVISI :
Memerintahkan Termohon demi hukum untuk tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan hingga ke Pengadilan, dan tidak melakukan upaya paksa dalam bentuk apapun sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo di Putus.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 907/P:2.16/Fd.1/07/2020 tanggal 27 juli 2020 adalah tidak sahdan tidakberdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Print.902/P.2.16/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020, Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020 tanggal 10 novemeber 2020 adalah tidak sah dan tidakberdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) kepada Pemohon ;
5. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Prapradilan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |