Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Prg 1.RICARDO TRICIPTO NAPANG, S.H
2.Jayanti Ayuningtyas, S.H
ANIS A. KATILI BIN ASWIN KATILI ALIAS ANIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-450/P.2.16/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RICARDO TRICIPTO NAPANG, S.H
2Jayanti Ayuningtyas, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANIS A. KATILI BIN ASWIN KATILI ALIAS ANIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa ANIS A. KATILI Bin ASWIN KATILI Alias ANIS pada hari Rabu  tanggal 01 Oktober 2025 sekitar jam 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Purwasari Kecamatan Torue Kabupaten Parigi-Moutong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 204,2901 (dua nol empat koma dua sembilan nol satu) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah  yaitu Saksi IRWAN, S.A.P dan Saksi HAIRIL beserta anggota Tim lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi (peredaran gelap) Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang dilakukan Terdakwa yang dalam perjalanan  menuju Luwuk Kabupaten Banggai menggunakan mobil rental, mendapat informasi tersebut anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah segera menghubungi Polsek Torue Polres Parigi Moutong untuk melakukan pencegatan terhadap mobil rental yang ditumpangi Terdakwa
  • Bahwa ketika mobil rental yang ditumpangi Terdakwa melintas didepan Polsek Torue, Saksi PUTU KARMIDA dan I KADEK ERVAN SAPUTRA beserta anggota Polsek Torue dan Polres Parigi-Moutong lainnya menghentikan mobil tersebut dan meminta penumpang untuk turun dari mobil yang salah satu penumpangnya adalah Terdakwa dan kemudian Terdakwa diamankan Bersama dengan Tas Ransel  merek POLO ROVER miliknya menuju Polsek Torue dan kemudian Terdakwa dengan sukarela mengeluarkan benda-benda bawaannya dari dalam Tas Ranselnya berupa 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis Sabusabu yang terdiri dari 4 (empat) paket besar dan 5 paket kecil serta 1 (satu) rangkaian alat isap Sabusabu (bong) yang kesemuanya disimpan Terdakwa dalam kantongan tas plastik warna hitam, demikian pula saat akan dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dengan suka rela menggeluarkan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Sabusabu dari saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan Terdakwa serta Terdakwa menyerahkan pula 1 (satu) unit Hand Phone merk REALME warna Grey dengan SIM Card nomor 082247996331 didalamnya milik Terdakwa
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa ia mengambil narkotika jenis sabu atas permintaan Saksi TONY KOBSTAN Bin RAHMAT KONSTAN Alias KO YEN mengambil atau menerima dari Saudara DENNY (DPO) Narkotika Golongan I jenis Sabusabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 4 (empat) paket besar dan 6 (enam) paket kecil  kemudian membawa dan menyerahkan Narkotika tersebut kepada seseorang atas petunjuk Saksi TONY KOBSTAN Bin RAHMAT KONSTAN Alias KO YEN nantinya setiba di Luwuk Banggai.
  • Bahwa Terdakwa secara sadar dan aktif mau menuruti permintaan tersebut, menerima dan menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabusabu karena Terdakwa dijanjikan memperoleh bayaran sebesar sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa telah memperoleh bayaran sebagai panjar sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak memiliki izin atau kompetensi atau keahlian untuk menerima atau menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti,  tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa 4 (empat) paket  besar dan 6 (enam) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang dijadikan barang bukti setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bersih (netto) 204,2901 (dua ratus empat koma dua sembilan nol satu) gram atau berannya lebih dari 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti  tanggal 02 Oktober 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan  di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0255, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMINA sesuai parameter uji yang dilakukan, dimana METAMFETAMINA merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan daftar lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia ANIS A. KATILI Bin ASWIN KATILI Alias ANIS pada hari Rabu  tanggal 01 Oktober 2025 sekitar jam 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Purwasari Kecamatan Torue Kabupaten Parigi-Moutong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang berwenang mengadili, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu yaitu 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 204,2901 (dua nol empat koma dua sembilan nol satu) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah  yaitu Saksi IRWAN, S.A.P dan Saksi HAIRIL beserta anggota Tim lainnya memperoleh informasi akurat dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi (peredaran gelap) Narkotika Golongan I jenis Sabusabu yang terduga pelakunya yang adalah Terdakwa sementara dalam perjalanan  menuju Luwuk Kabupaten Bangai menggunakan mobil rental, mendapat informasi tersebut anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah segera menghubungi Polsek Torue Polres Parigi Moutong untuk melakukan pencegatan terhadap mobil rental yang digunakan untuk menangkap Terdakwa
  • Bahwa ketika mobil rental yang ditumpangi Terdakwa melintas didepan Polsek Torue, Saksi PUTU KARMIDA dan I KADEK ERVAN SAPUTRA beserta anggota Polsek Torue dan Polres Parigi-Moutong lainnya menghentikan modil rental tersebut dan meminta orang dengan ciri-ciri yang sudah diketahui yang adalah Terdakwa untuk turun dari mobil kemudian Terdakwa turun dari mobil tanpa perlawanan sambil membawa Tas Ransel  merek POLO ROVER miliknya menuju halaman Polsek Torue lalu saat akan dilakukan penggeledahan Terdakwa dengan sukarela mengeluarkan sendiri benda-benda bawaannya yang berhubungan dengan Narkotika dari dalam Tas Ranselnya berupa 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis Sabusabu yang terdiri dari 4 (empat) paket besar dan 5 paket kecil serta 1 (satu) rangkaian alat isap Sabusabu (bong) yang kesemuanya disimpan Terdakwa dalam kantongan tas plastik warna hitam, demikian pula saat akan dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dengan suka rela menggeluarkan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Sabusabu dari saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan Terdakwa serta Terdakwa menyerahkan pula 1 (satu) unit Hand Phone merk REALME warna Grey dengan SIM Card nomor 082247996331 didalamnya milik Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa atas permintaan Saksi TONY KOBSTAN Bin RAHMAT KONSTAN Alias KO YEN mengambil atau menerima dari Saudara DENNY (DPO) Narkotika Golongan I jenis Sabusabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 4 (empat) paket besar dan 6 (enam) paket kecil  agar berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian menyimpannya lalu membawa dan menyerahkan Narkotika tersebut kepada seseorang atas petunjuk Saksi TONY KOBSTAN Bin RAHMAT KONSTAN Alias KO YEN nantinya setiba di Luwuk Banggai.
  • Bahwa Terdakwa secara sadar dan aktif mau menuruti permintaan tersebut, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I karena Terdakwa dijanjikan memperoleh bayaran sebesar sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa telah memperoleh bayaran sebagai panjar sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak memiliki izin atau kompetensi atau keahlian untuk menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti,  tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa 4 (empat) paket  besar dan 6 (enam) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang dijadikan barang bukti setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bersih (netto) 204,2901 (dua ratus empat koma dua sembilan nol satu) gram atau berannya lebih dari 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti  tanggal 02 Oktober 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan  di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0255, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMINA sesuai parameter uji yang dilakukan, dimana METAMFETAMINA merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan daftar lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya