| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pelelangan terhadap 1 (satu) Bidang tanah seluas + 943 M2 berikut bangunan beserta segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, terletak di Jalan Trans Sulawesi Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 398/Paranggi yang merupakan hak milik Penggugat adalah tidak sah, harus dihentikan dan dibatalkan serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian Materiil karena hilangnya 1 (satu) Bidang tanah seluas + 943 M2 berikut bangunan beserta segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, terletak di Jalan Trans Sulawesi Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 398/Paranggi merupakan hak milik Penggugat yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar limit lelang yaitu Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian Inmateriil karena hilangnya kepercayaan perbankan dan terganggunya bisnis/ usaha Penggugat yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat yang masing-masing sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan menurut hukum biaya yang timbul dalam perkara ini di bebankan kepada Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan dan membatalkan pelelangan terhadap 1 (satu) Bidang tanah seluas + 943 M2 berikut bangunan beserta segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, terletak di Jalan Trans Sulawesi Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 398/Paranggi yang merupakan hak milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi kredit atau penjadwalan kembali Kredit Penggugat yang disesuaikan dengan kemampuan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil karena hilangnya 1 (satu) Bidang tanah seluas + 943 M2 berikut bangunan beserta segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, terletak di Jalan Trans Sulawesi Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 398/Paranggi merupakan hak milik Penggugat yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar limit lelang yaitu Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi Inmateriil karena hilangnya kepercayaan perbankan dan terganggunya bisnis/ usaha Penggugat yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat yang masing-masing sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau sekiranya yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan Perkara ini mempunyai Pertimbangan lain, Mohon menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono). |