Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sekaligus dan seketika sejumlah Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
4. Membebankan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Mountong, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagau berikut :
- Sebelah Utara dengan tanahnya Nurdani Mardani.
- Sebelah Timur dengan tanahnya Jl. Trans Sulawesi.
- Sebelah Selatan dengan tanahnya Serli Katili.
- Sebelah Barat dengan tanahnya Hadi Al’Idrus.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim Yang mulia di Pengadilan Negeri Parigi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|