| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa I ASPIN bersama sama dengan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Moutong Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat Tanggal 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa I ASPIN menghubungi Terdakwa II MOHAMMAD NASIR dan meminta kepada Terdakwa II MOHAMMAD NASIR untuk mengantar Terdakwa I ASPIN ke Kecamatan Palu Utara Kota Palu untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MXKing di rumah saudara dari Terdakwa I ASPIN. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR berangkat dari Desa Donggulu Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong menuju Kota Palu, dan sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR sampai di Kota Palu lalu para Terdakwa beristirahat di rumah saudara dari Terdakwa I ASPIN. Setelah beristirahat atau sekitar pukul 21.30 Wita, Terdakwa II MOHAMMAD NASIR pergi keluar bertemu dengan teman Terdakwa II MOHAMMAD NASIR. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa I ASPIN dihubungi oleh Sdra HENDRA (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue Kota Palu dan mengantarkan paketan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdra HENDRA (DPO) yang bertempat di Desa Labuan Donggulu Kecamatan Kasimbar Kabuptaen Parigi Moutong dan sebagian paketan Narkotika jenis sabu diantarkan di Kecamatan Ampibabo yang mana Terdakwa I ASPIN dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I ASPIN menghubungi Terdakwa II MOHAMMAD NASIR untuk mengajak Terdakwa II MOHAMMAD NASIR mengambil paket sabu milik Sdra HENDRA (DPO) tersebut dengan upah di bagi dua dan Terdakwa II pun sepakat dengan Terdakwa I
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 Wita Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR berangkat dari Kecamatan Palu Utara Kota Palu menuju Kelurahan Kayumalue Kota Palu untuk mengambil paketan sabu milik Sdra HENDRA (DPO). Sesampainya di tempat tersebut atau sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa I ASPIN menghubungi Sdra HENDRA (DPO) dan mengabarkan bahwa Terdakwa I ASPIN sudah berada di Kelurahan Kayumalue Kota Palu, kemudian Terdakwa I ASPIN diminta oleh Sdra HENDRA (DPO) untuk menunggu di Pertamina Kayumalue Kota Palu, lalu Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR pun menunggu di Pertamina Kayumalue Kota Palu. Tidak lama kemudian datang seseorang yang para Terdakwa tidak ketahui namanya menyerahkan 2 (dua) bungkusan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I ASPIN dan pada saat itu Terdakwa I ASPIN diberitahukan oleh orang tersebut bahwa 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis sabu berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis sabu berisikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu. Setelah menerima Paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I ASPIN menghubungi Sdra HENDRA (DPO) dan menyampaikan paketan Narkotika jenis sabu milik Sdra HENDRA (DPO) sudah diterima oleh Terdakwa I ASPIN, kemudian Sdra HENDRA (DPO) meminta kepada Terdakwa I ASPIN untuk 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis sabu yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu diantarkan kepada Sdra HENDRA (DPO) di Desa Labuan Donggulu Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong sementara 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis sabu yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong, yang mana Terdakwa I ASPIN diminta untuk menghubungi kembali Sdra HENDRA (DPO) jika sudah berada di Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong. Setelah Terdakwa I berkomunikasi dengan HENDRA (DPO), Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis sabu yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II MOHAMMAD NASIR untuk dibawa oleh Terdakwa II sedangkan 1 (satu) bungkus yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibawa oleh Terdakwa I ASPIN, lalu Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong;
- Selanjutnya sekitar pukul 05.00 Wita atau saat Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR diperjalanan, tepatnya di Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong, Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh saksi MULIADI BAKRI, S.H dan saksi AGUS IRIANTO yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Parigi Moutong yang sedang melakukan penyelidikan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR dimana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah lilitan tisu warna putih, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah kaos tangan warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo A16 warna Hitam, 1 (satu) lembar STNK motor merk Yamaha Vixion No.Pol : DN 6072 DR atas nama pemilik I WAYAN NARKA beserta kunci motor, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna biru 1 (satu) buah lilitan plastik warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah Helm warna Hitam, 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo A17 warna Biru, 1 (satu) lembar STNK Motor merk Yamaha MXKING No.Pol : DN 5877 IT atas nama pemilik ARIFIN beserta Kunci Motor, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX-King atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR bersama barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa para Terdakwa baru 1 (satu) kali diminta oleh Sdra HENDRA (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 juni 2026 sekitar pukul 04.00 wita di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, yang mana Terdakwa ASPIN dijanjikan upah sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) oleh Sdra HENDRA (DPO) untuk mengambilkan Paketan Narkotika jenis sabu tersebut yang mana rencananya upah tersebut dibagi dua bersama Terdakwa II MOHAMMAD NASIR;
- Bahwa terhadap barang bukti Terdakwa I ASPIN berupa 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram, dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,11 (satu koma satu satu) gram, telah disisihkan 1 (satu) plastik dengan berat netto 0,1044 (nol koma satu nol empat empat) dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu (Badan POM Palu) Nomor:LHU.103.K.05.16.26.0255 dengan Nomor Kode Sample : 26.103.11.16.05.0256.K yang dikeluarkan di Palu pada tanggal 23 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, dimana Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I dalam Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba atas nama Terdakwa I ASPIN dengan Nomor:184/VI/2026/Sidokkes tanggal 20 Juni 2026, dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR dengan nomor:185/VI/2026/Sidokkes tanggal 20 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. Adriyani yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Tricyclic Antidepressants/TCA dan Amphetamine/Amp;
- Bahwa para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari petugas yang berwenang.
Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I ASPIN bersama sama dengan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Moutong Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat Tanggal 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa I ASPIN menghubungi Terdakwa II MOHAMMAD NASIR dan meminta kepada Terdakwa II MOHAMMAD NASIR untuk mengantar Terdakwa I ASPIN ke Kecamatan Palu Utara Kota Palu untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MXKing di rumah saudara dari Terdakwa I ASPIN. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR berangkat dari Desa Donggulu Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong menuju Kota Palu, untuk mengambil motor di Kota Palu dan sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR tiba di Kota Palu lalu beristirahat di rumah saudara dari Terdakwa I ASPIN. Setelah beristirahat atau sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa I ASPIN dihubungi oleh Sdra HENDRA (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue Kota Palu dan mengantarkan paketan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdra HENDRA (DPO) yang bertempat di Desa Labuan Donggulu Kecamatan Kasimbar Kabuptaen Parigi Moutong dan sebagian paketan Narkotika jenis sabu diantarkan di Kecamatan Ampibabo dengan upah sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupuah), Setelah itu Terdakwa I ASPIN menghubungi Terdakwa II MOHAMMAD NASIR untuk mengajak Terdakwa II MOHAMMAD NASIR mengambil paket sabu milik Sdra HENDRA (DPO) tersebut dengan upah di bagi dua dan Terdakwa II pun sepakat dengan Terdakwa I
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 Wita Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR berangkat dari Kecamatan Palu Utara Kota Palu menuju Kelurahan Kayumalue Kota Palu untuk mengambil paketan sabu milik Sdra HENDRA (DPO). Setelah sampai di Kelurahan Kayumalue Kota Palu atau sekitar pukul 04.00 Wita Terdakwa I ASPIN menghubungi Sdra HENDRA (DPO) lalu Terdakwa I menerima 2 (dua) bungkusan Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis sabu berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis sabu berisikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu dari seseorang yang para Terdakwa tidak ketahui namanya untuk diantarkan ke Sdra HENDRA (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang berisikan 2 (dua) paket yang bertempat di Desa Labuan Donggulu Kecamatan Kasimbar Kabuptaen Parigi Moutong dan 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis sabu yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu lainnya untuk diserahkan kepada seseorang di Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis sabu yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu Terdakwa I ASPIN berikan kepada Terdakwa II MOHAMMAD NASIR untuk dibawanya dan 1 (satu) bungkus yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibawa oleh Terdakwa I ASPIN;
- Selanjutnya sekitar pukul 05.00 Wita atau saat Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR diperjalanan, tepatnya di Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong, Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh saksi MULIADI BAKRI, S.H dan saksi AGUS IRIANTO yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Parigi Moutong yang sedang melakukan penyelidikan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ditemukan barangbarang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dilapisi dengan 1 (satu) buah lilitan plastik warna hitam yang dilapisi lagi menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ditemukan di dalam 1 (satu) buah Helm warna Hitam yang Terdakwa I ASPIN gunakan pada saat itu, 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo A17 warna Biru, 1 (satu) lembar STNK Motor merk Yamaha MX-KING No.Pol : DN 5877 IT atas nama pemilik ARIFIN beserta Kunci Motor, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX-King merupakan kendaraan yang Terdakwa gunakan pada saat itu kemduian pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II MOHAMMAD NASIR petugas kepolisian menemukan barang-barang berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang kemudian dibungkus menggunakan 1 (satu) buah lilitan tisu warna putih yang kemudian dilapisi lagi menggunakan 2 (dua) buah plastik klip bening kosong yang ditemukan di sela-sela 1 (satu) buah kaos tangan warna hitam yang Terdakwa II MOHAMMAD NASIR gunakan pada saat itu, 1 (satu) unit HP merk Vivo A16 warna ditemukan di kantong saku celana yang Terdakwa II MOHAMMAD NASIR gunakan pada saat itu, 1 (satu) lembar STNK motor merk Yamaha Vixion No.Pol : DN 6072 DR atas nama pemilik I WAYAN NARKA beserta kunci motor dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna biru merupakan kendaraan yang Terdakwa II MOHAMMAD NASIR gunakan pada saat itu. Atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa I ASPIN dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR bersama barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti Terdakwa I ASPIN berupa 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram, dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,11 (satu koma satu satu) gram, telah disisihkan 1 (satu) plastik dengan berat netto 0,1044 (nol koma satu nol empat empat) dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu (Badan POM Palu) Nomor:LHU.103.K.05.16.26.0255 dengan Nomor Kode Sample : 26.103.11.16.05.0256.K yang dikeluarkan di Palu pada tanggal 23 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, dimana Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I dalam Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba atas nama Terdakwa I ASPIN dengan Nomor:184/VI/2026/Sidokkes tanggal 20 Juni 2026, dan Terdakwa II MOHAMMAD NASIR dengan nomor:185/VI/2026/Sidokkes tanggal 20 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. Adriyani yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Tricyclic Antidepressants/TCA dan Amphetamine/Amp;
- Bahwa para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari petugas yang berwenang
Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |