INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Prg | PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK | NEPSIUS TUMENGGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Prg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 32.455.160,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Dalam Permohonan SITA:
a. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha
Type R15,
No. Rangka MH3RG4110GK029843
No. Mesin G3H2E0029833
No. Polisi DN3976PM
BPKB atas nama AGUSTIN TAHER
b. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesarRp. 32.455.160,- (Tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah),yang terdiri dari :
Sisa Pokok = Rp 16.497.038,-
Denda = Rp 6.914.160,-
Biaya Bunga yang harus dibayar Penggugat selama 23 Bulan dari tanggal 25 Juli 2022 yaitu sebesar = Rp. 8.043.962,-
Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan)
=Rp. 1.000.000,-
5. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type R15 No. Rangka MH3RG4110GK029843, No. Mesin G3H2E0029833, No. Polisi DN3976PM, BPKB atas nama AGUSTIN TAHERapabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type R15 No. Rangka MH3RG4110GK029843, No. Mesin G3H2E0029833, No. Polisi DN3976PM, BPKB atas nama AGUSTIN TAHER, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
7. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type R15 No. Rangka MH3RG4110GK029843, No. Mesin G3H2E0029833, No. Polisi DN3976PM, BPKB atas nama AGUSTIN TAHER, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |