Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Prg H. MARTOHA T. TAHIR, SE Pemerintah RI, cq Kejaksaan Agung RI, cq Kejaksaan Tinggi Palu, cq Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Prg
Tanggal Surat Selasa, 01 Des. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. MARTOHA T. TAHIR, SE
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI, cq Kejaksaan Agung RI, cq Kejaksaan Tinggi Palu, cq Kejaksaan Negeri Parigi Moutong
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
DALAM PROVISI :
 
Memerintahkan Termohon demi hukum untuk tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan hingga ke Pengadilan, dan tidak melakukan upaya paksa dalam bentuk apapun sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo di Putus.
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 907/P:2.16/Fd.1/07/2020 tanggal 27 juli 2020 adalah tidak sahdan tidakberdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Print.902/P.2.16/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020, Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020 tanggal 10 novemeber 2020 adalah tidak sah dan tidakberdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) kepada Pemohon  ;
5. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Prapradilan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya