Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/PDT.G/2011/PN. | YUSUP KALA | 1.AMANDUS PANDIN 2.KILAT TANDI BOYONG 3.YULIUS SOLANG 4.Pemerintah RI Cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Parigi Moutong 5.Camat Parigi Selatan 6.KEPALA DESA LEMUSA |
Pelaksaan Eksekusi Rill |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Agu. 2011 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/PDT.G/2011/PN. | ||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi : 1. Memerintahkan kepada Tergugat I agar membatalkan seluruh perjanjiannya terhadap tergugat II, sehubungan tanah milik Penggugat yang telah menjadi obyek sengketa; 2. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan segala aktivitas diatas Tanah milik Penggugat yang telah menjadi obyek sengketa;
Dalam pokok perkara : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tanah Obyek sengketa dalam perkara ini adalah milik Penggugat yang syah; 3. Menyataka menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI serta Tergugat VII, yang menguasai serta menerbitkan surat-surat serta Sertipikat atas Tanah tersebut dengan Hak Milik No. 215/Lemusa/tahun 1995, An. Kombong dengan luas 11.803 m3 yang berada di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong, yang termasuk sebahagian tanah tersebut milik orang lain telah disatukan dalam sertifikat dan atas nama tersebut diatas, oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Donggala dan sekarang Badan Pertanahan Nasional Kab. Parigi Moutong, adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, yang menguasai tanah obyek sengketa untuk segera mengembalikan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara aman tanpa syarat apapun; 5. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik No.215/Lemusa/tahun 1995, An. Kombong, yang diterbitkan oleh Tergugat V, yang dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II atas tanah obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan; 7. Menyatakan bahwa siapa saja yang memiliki surat atas tanah milik Penggugat tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum; 8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materill kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000.000,- lima belas juta rupiah. 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyatakan perlawanan Banding atau Kasasi; 10. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini; Atau : Apabila Pengadilan Negeri Parigi Moutong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |