| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RULIS ALIAS LAULI pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun II Desa Toribulu Selatan Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan” terhadap Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya ada pekerjaan perbaikan lapangan sepak bola di Desa Toribulu Selatan dan Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING menanyakan kepada pihak yang berkepentingan yaitu TPKnya dan pada saat itu TPKnya adalah PAK MUHAR, akan tetapi jawaban PAK MUHAR mengatakan bahwa PAK MUHAR bukan TPKnya dan belum tau siapa TPKnya karna hanya disuruh, karna tidak mendapat jawaban yang pasti, Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING bertanya ke grup WA Desa Toribulu Selatan dan mengirim video dengan narasi “siapa TPKnya pengerjaan lapangan disini?”, dan mengarahkan untuk kelapangan dulu dengan maksud mencarikan solusi yang baik karna menurut penilaian Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING terhadap pekerjaan tersebut bukan menjadi baik namun menjadi tidak bisa digunakan untuk bermain bola, sehingga di grup tersebut dibalaslah oleh sdri. NAIMA dengan PAI, kemudian sdri. NAIMA menyampaikan kepada suaminya yaitu Terdakwa MOHAMMAD RULIS ALIAS LAULI tentang pembahasan di grup WA tersebut;-
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 setelah shalat Jum’at Terdakwa pergi ke sawah untuk bekerja dan sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa ditelepon oleh Sdri. NAIMA yang merupakan istri Terdakwa menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada permasalahan yang terjadi di lapangan dan sudah dicoba untuk diselesaikan namun tidak bisa sehingga kemudian Terdakwa langsung menuju ke lapangan dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa, dan ketika Terdakwa tiba di sudut utara lapangan Terdakwa melihat ada 2 (dua) ekor sapi yang yang diikat di tengah lapangan tersebut maka Terdakwa melepaskan ikatan sapi tersebut dengan menggunakan parang Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berjalan menghampiri Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING yang berada di sisi selatan lapangan yang sedang duduk di atas motor dan setelah berhadapan dengan Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING maka Terdakwa langsung bertanya kepada Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING tentang alasannya menghalangi pengerjaan lapangan dan mempertanyakan proses pengerjaan lapangan tersebut sementara proses pengerjaan sedang berjalan, namun Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING tidak menjawab dan hanya tersenyum sehingga Terdakwa menjadi jengkel lalu Terdakwa mengarahkan parang ke arah bahu sebelah kanan Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING namun hanya gagangnya yang mengenai bahu sebelah kanan setelah itu tangan yang memegang parang langsung mendorong bahu Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING dalam posisi Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING duduk di atas sepeda motor yang Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING standar, posisi Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING saat itu menghadap Utara dan sepeda motor Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING menghadap ke Barat, kedua kaki Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING berada di sebelah kanan sepeda motor, sehingga Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING tidak bisa menjaga keseimbangan tubuh dan jatuh ke belakang bersama sepeda motor Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING, setelah itu Saksi DARWIS dan Saksi IKBAL membantu Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING untuk berdiri. Selanjutnya ketika posisi Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING sedang berdiri, Terdakwa mencakar dengan menggunakan tangan kiri yang di arahkan ke muka Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING dan mengenai pelipis sebelah kanan Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING “kamu itu dengan bapakmu mendukung pak Ilham (kepala desa Toribulu Selatan)”, selanjutnya Terdakwa mengatakan “sampai-sampai somel (tempat pengolahan kayu tradisional) bapakmu mau digadaikan”. Setelah itu kerah baju Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING ditarik menggunakan tangan kiri Terdakwa lalu Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING didorong sambil menyuruh Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING untuk pulang, lalu Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING naik ke atas sepeda motor untuk pulang, dan ketika Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING di atas motornya, Terdakwa kembali memukul Saksi SARIFUDIN ALIAS PUDING menggunakan tangan kanannya dan mengenai bagian pipi sebelah kiri Saksi SARIFUDIN ALIAS PUDING, setelah itu Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING langsung pulang kerumah;
- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING mengalami luka lecet sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/4241/PKM-SN tanggal 03 Oktober 2025 dari UPTD Puskesmas Sienjo, dokter yang memeriksa dr. Misrah yang mengatakan hasil pemeriksaan ditemukan dua luka lecet pada bagian atas sudut luar mata kanan. Luka pertama berukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Warna dasar luka, kemerahan dengan sebagian permukaan tampak eksudasi serosa atau basah. Tepi luka kemerahan dengan sebagian permukaan tampak eksudasi serosa atau basah. Tepi luka tidak rata, sedikit menonjol, tidak ada pendarahan aktif. Sekitar luka tampak bengkak ringan dan kemerahan. Luka Kedua, tampak luka lecet dengan panjang nol koma lima sentimeter. Bentuk tidak beraturan, warna kemerahan, tampak baru terjadi. Sekitar luka tampak bengkak ringan dan kemerahan pada kulit di sekitarnya. Tidak ditemukan luka terbuka dalam, perdarahan aktif, atau tanda – tanda fraktur pada wajah akibat kekerasan benda tumpul dan kualifikasi luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, gangguan/halangan untuk menjalankan aktifitas harian dan perawatan medis;
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RULIS ALIAS LAULI pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun II Desa Toribulu Selatan Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan ringan” terhadap Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya ada pekerjaan perbaikan lapangan sepak bola di Desa Toribulu Selatan dan Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING menanyakan kepada pihak yang berkepentingan yaitu TPKnya dan pada saat itu TPKnya adalah PAK MUHAR, akan tetapi jawaban PAK MUHAR mengatakan bahwa PAK MUHAR bukan TPKnya dan belum tau siapa TPKnya karna hanya disuruh, karna tidak mendapat jawaban yang pasti, Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING bertanya ke grup WA Desa Toribulu Selatan dan mengirim video dengan narasi “siapa TPKnya pengerjaan lapangan disini?”, dan mengarahkan untuk kelapangan dulu dengan maksud mencarikan solusi yang baik karna menurut penilaian Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING terhadap pekerjaan tersebut bukan menjadi baik namun menjadi tidak bisa digunakan untuk bermain bola, sehingga di grup tersebut dibalaslah oleh sdri. NAIMA dengan PAI, kemudian sdri. NAIMA menyampaikan kepada suaminya yaitu Terdakwa MOHAMMAD RULIS ALIAS LAULI tentang pembahasan di grup WA tersebut;-
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 setelah shalat Jum’at Terdakwa pergi ke sawah untuk bekerja dan sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa ditelepon oleh Sdri. NAIMA yang merupakan istri Terdakwa menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada permasalahan yang terjadi di lapangan dan sudah dicoba untuk diselesaikan namun tidak bisa sehingga kemudian Terdakwa langsung menuju ke lapangan dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa, dan ketika Terdakwa tiba di sudut utara lapangan Terdakwa melihat ada 2 (dua) ekor sapi yang yang diikat di tengah lapangan tersebut maka Terdakwa melepaskan ikatan sapi tersebut dengan menggunakan parang Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berjalan menghampiri Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING yang berada di sisi selatan lapangan yang sedang duduk di atas motor dan setelah berhadapan dengan Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING maka Terdakwa langsung bertanya kepada Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING tentang alasannya menghalangi pengerjaan lapangan dan mempertanyakan proses pengerjaan lapangan tersebut sementara proses pengerjaan sedang berjalan, namun Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING tidak menjawab dan hanya tersenyum sehingga Terdakwa menjadi jengkel lalu Terdakwa mengarahkan parang ke arah bahu sebelah kanan Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING namun hanya gagangnya yang mengenai bahu sebelah kanan setelah itu tangan yang memegang parang langsung mendorong bahu Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING dalam posisi Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING duduk di atas sepeda motor yang Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING standar, posisi Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING saat itu menghadap Utara dan sepeda motor Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING menghadap ke Barat, kedua kaki Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING berada di sebelah kanan sepeda motor, sehingga Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING tidak bisa menjaga keseimbangan tubuh dan jatuh ke belakang bersama sepeda motor Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING, setelah itu Saksi DARWIS dan Saksi IKBAL membantu Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING untuk berdiri. Selanjutnya ketika posisi Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING sedang berdiri, Terdakwa mencakar dengan menggunakan tangan kiri yang di arahkan ke muka Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING dan mengenai pelipis sebelah kanan Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING “kamu itu dengan bapakmu mendukung pak Ilham (kepala desa Toribulu Selatan)”, selanjutnya Terdakwa mengatakan “sampai-sampai somel (tempat pengolahan kayu tradisional) bapakmu mau digadaikan”. Setelah itu kerah baju Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING ditarik menggunakan tangan kiri Terdakwa lalu Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING didorong sambil menyuruh Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING untuk pulang, lalu Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING naik ke atas sepeda motor untuk pulang, dan ketika Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING di atas motornya, Terdakwa kembali memukul Saksi SARIFUDIN ALIAS PUDING menggunakan tangan kanannya dan mengenai bagian pipi sebelah kiri Saksi SARIFUDIN ALIAS PUDING, setelah itu Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING langsung pulang kerumah;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SARIFUDIN ALIAS PUDING mengalami luka pada pelipis sebelah kanannya dan luka tersebut tidak menimbulkan atau menjadi halangan untuk pekerjaan atau pencahariannya;
- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Saksi SARIFUDDIN ALIAS PUDING mengalami luka lecet sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/4241/PKM-SN tanggal 03 Oktober 2025 dari UPTD Puskesmas Sienjo, dokter yang memeriksa dr. Misrah yang mengatakan hasil pemeriksaan ditemukan dua luka lecet pada bagian atas sudut luar mata kanan. Luka pertama berukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Warna dasar luka, kemerahan dengan sebagian permukaan tampak eksudasi serosa atau basah. Tepi luka kemerahan dengan sebagian permukaan tampak eksudasi serosa atau basah. Tepi luka tidak rata, sedikit menonjol, tidak ada pendarahan aktif. Sekitar luka tampak bengkak ringan dan kemerahan. Luka Kedua, tampak luka lecet dengan panjang nol koma lima sentimeter. Bentuk tidak beraturan, warna kemerahan, tampak baru terjadi. Sekitar luka tampak bengkak ringan dan kemerahan pada kulit di sekitarnya. Tidak ditemukan luka terbuka dalam, perdarahan aktif, atau tanda – tanda fraktur pada wajah akibat kekerasan benda tumpul dan kualifikasi luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, gangguan/halangan untuk menjalankan aktifitas harian dan perawatan medis;
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |