INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2025/PN Prg | 1.RAMADHAN MAULANA ABDUL 2.NIKEN HERAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2025/PN Prg | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama CARISSA RAIHANA RAMADHAN sebagaimana menjadi AIKO LAVANYA RAMADHAN adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |