Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2022/PN Prg PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINARTA LUHUR 1.SURIANI
2.MULYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2022/PN Prg
Tanggal Surat Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINARTA LUHUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURIANI
2MULYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.406.771,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp13.406.771,-(Tiga Belas Juta Empat Ratus Enam Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah)
4.    Menghukum tergugat untuk mentaati sesuai Perjanjian Kredit NO : 333/PKU/BL/VII/2016 pada Pasal 6, yaitu Pihak Penggugat dapat melakukan tindakan pemasangan media publikasi (pamflet/plank) pemberitahuan tentang barang jaminan dibawah pengawasan Bank.
5.    Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 00262 di Desa Tovalo dengan Luas 227 M2 Terletak di Desa Tovalo, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 22 Mei 2014 Atas Nama Suriani kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
6.    Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat.
7.    Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak