Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penganiayaan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/5-5.4/26/VIII/2024/Sek.Parigi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kapolsek Parigi Polres Parigi Moutong Cq. Kanit Reskrim Polsek Parigi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|