Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Prg HENDRA S KAPOLSEK PARIGI POLRES PARIGI MOUTONG Cq KANIT RESKRIM POLSEK PARIGI POLRES PARIGI MOUTONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Prg
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HENDRA S
Termohon
NoNama
1KAPOLSEK PARIGI POLRES PARIGI MOUTONG Cq KANIT RESKRIM POLSEK PARIGI POLRES PARIGI MOUTONG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penganiayaan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/5-5.4/26/VIII/2024/Sek.Parigi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kapolsek Parigi Polres Parigi Moutong Cq. Kanit Reskrim Polsek Parigi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya