Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;------------------
- Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka atas diri Pemohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;-------------------
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon;----------------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon agar mengembalikan barang sitaan berupa uang sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) kepada Pemohon;------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polres Parigi Moutong;--------------------------
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.501.000.000,-(lima ratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;------------------
- Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Parigi berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);--------------------------------------------- |