| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RIZALDI W. PUTRA pertama pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, kedua pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di BTN Mertasari Desa Mertasari Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RIZALDI W. PUTRA dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa diberi uang Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) oleh Saksi ERLINA yang merupakan ibu kandung Terdakwa untuk membeli handphone namun Terdakwa tidak jadi membeli handphone dikarenakan Terdakwa sudah mempunyai handphone dan Saksi ERLINA yang merupakan ibu kandung Terdakwa mengatakan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa telah menipu dirinya sendiri dan pada saat itu Saksi ERLINA mengambil motor Terdakwa dan menjual motor Terdakwa, kemudian Terdakwa menjadi jengkel dan emosi karena Saksi ERLINA menjual motor Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi ERLINA melalui pesan chat di aplikasi Whatsapp bahwa Terdakwa akan menjual barangbarang yang berada di dalam rumah BTN di BTN Mertasari Desa Mertasari Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong milik Saksi ERLINA tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada teman Terdakwa yakni kepada Lk. AKBAR bahwa Terdakwa akan menjual spring bed dan lemari dan meminta bantuan kepada Lk. Akbar untuk memposting barangbarang tersebut di aplikasi Facebook dan Lk. AKBAR langsung memposting di Facebook, kemudian barang tersebut ditawar oleh pembeli melalui aplikasi Facebook;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di BTN Mertasari Desa Mertasari Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong datanglah Lk. AKBAR, Lk. EVAN dan Lk. PASHA dengan membawa mobil PICK UP milik Lk. EVAN, kemudian Lk. EVAN menanyakan kepada Terdakwa barang yang mana yang ingin diangkat dan Terdakwa mengatakan lemari dan springbed yang angkat diangkat kemudian dijual, setelah barang tersebut sudah diangkat di atas mobil PICK UP, Terdakwa bersama dengan Lk. AKBAR, Lk. EVAN dan Lk. PASHA langsung pergi ke Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dan setelah sampai di Kelurahan Bantaya orang yang Terdakwa tidak kenal membeli barang Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Lk. AKBAR, Lk. EVAN dan Lk. PASHA langsung menurunkan barang tersebut dan pembeli tersebut memberikan uang sejumlah Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Lk. AKBAR, Lk. EVAN dan Lk. PASHA pulang dan Terdakwa membagi uang hasil penjualan tersebut kepada Lk. AKBAR sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu), Lk. EVAN sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupaih) dan Lk. PASHA sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) pada saat perjalanan pulang kerumah BTN di BTN Mertasari Desa Mertasari Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Selanjutnya uang sisanya Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa pakai untuk bermain Judi Online dan keperluan seharihari;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita Saksi ERLINA yang sedang berada di rumah adik kandung Saksi ERLINA di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong ditelepon oleh anak Saksi ERLINA yang pertama yaitu Saksi MELIANI WINDARI yang mengatakan bahwa Terdakwa datang ke rumah BTN milik Saksi ERLINA yang berada di Desa Mertasari Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong untuk mengambil barangbarang yang berada di dalam rumah BTN tersebut, sehingga Saksi ERLINA langsung pergi menuju ke rumah BTN tersebut dan setibanya di rumah BTN Saksi ERLINA melihat Terdakwa bersama Lk. AKBAR, Lk. EVAN dan Lk. PASHA lalu Saksi ERLINA masuk kedalam rumah BTN dan Saksi ERLINA mendapati barang-barang di rumah BTN tersebut sudah tidak ada;
- Bahwa Terdakwa dapat memasuki rumah BTN milik Saksi ERLINA dikarenakan Terdakwa memegang kunci rumah BTN milik Saksi ERLINA yang Terdakwa minta dari ayah Terdakwa yaitu Saksi SADIKUN;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidaktidaknya pada bulan Januari 2026 Terdakwa mengambil 19 (sembilan belas) lembar seng, 8 (delapan) lembar seng warna biru, 8 (dealapan) lembar seng warna merah dan 3 (tiga) lembar seng warna silver dan 20 (dua puluh) batang rangka baja, 2 (dua) batang berbentuk segitiga milik Saksi ERLINA dan Terdakwa jual kepada penjual besi tua dengan Harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian setelah selesai Terdakwa menjualnya uang tersebut Terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari dan bermain Judi online;
- Bahwa pada bulan Januari 2026 Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tandon air warna merah, 1 (satu) buah tiang tandon yang terbuat dari rangka baja, 1 (satu) buah lemari kaca milik Saksi ERLINA dan pada bulan November 2025 Terdakwa mengambil 1 (satu) buah spring bed ukuran no 2, 1 (satu) buah mixer warna putih merk Miyako, 1 (satu) buah tabung gas 3 kilo warna hijau melon millik Saksi ERLINA dan menjualnya kemudian setelah selesai Terdakwa menjualnya uang tersebut Terdakwa pakai untuk keperluan seharihari dan bermain judi online;
- Bahwa terhadap 19 (sembilan belas) lembar seng, 8 (delapan) lembar seng warna biru, 8 (delapan) lembar seng warna merah dan 3 (tiga) lembar seng warna silver, 1 (satu) buah mixer warna putih Merk Miyako, 1 (satu) buah tabung gas 3 kilo warna hijau melon, 1 (satu) buah spring bed ukuran no 2, 1 (satu) buah Tandon air warna merah, 1 (satu) buah tiang tandon yang terbuat dari rangka baja, 1 (satu) buah lemari kaca, 20 (dua puluh) batang rangka baja, 2 (dua) batang berbentuk segitiga Terdakwa tidak meminta izin untuk mengambilnya dari Saksi ERLINA;
- Bahwa sehubungan dengan adanya kejadian pengambilan barangbarang milik Saksi ERLINA yang dilakukan oleh Terdakwa RIZALDI W. PUTRA tersebut Saksi ERLINA merasa keberatan dan ingin diproses secara hukum yang berlaku;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi ERLINA mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.2.800.000, (dua Juta delapan ratus ribu Rupiah);
Perbuatan terdakwa RIZALDI W. PUTRA tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 jo. Pasal 481 ayat (2) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |