Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2025/PN Prg Wahyu Tri Utama, S.H RISKI HALIK ALIAS KIKI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2025/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2200/P.2.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI HALIK ALIAS KIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa RISKI HALIK Alias KIKI pada hari Jumat Tanggal 08 Agustus 2025 sekira Pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebanyak 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 47,5209 gram (dengan sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik 47,4705 gram), yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di Jalan Trans Sulawesi, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di kalangan masyarakat terutama dikalangan remaja. Menanggapi laporan masyarakat tersebut, pada hari Jumat Tanggal 08 Agustus 2025, Saksi RIFALDI, Saksi MULIADI BAKRI, dan Rekan Opsnal satresnarkoba Polres Parimo, melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa seorang lelaki yang bernama Terdakwa RISKI HALIK Alias KIKI melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA, Saksi RIFALDI, Saksi MULIADI BAKRI, dan Rekan Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong lainnya melakukan pencegatan terhadap Terdakwa ketika melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Toboli  Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru, Saksi RIFALDI, Saksi MULIADI BAKRI, dan Rekan Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi AKSAR dan Saksi NASIR yang dipanggil untuk mendampingi Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penggeledahan, Saksi RIFALDI, Saksi MULIADI BAKRI, dan Rekan Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan klip bening dan 14 (empat belas) bungkus plasti klip bening kosong ditemukan di dalam 1 (satu) buah plastik yang dililit lakban dan juga 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru yang semuanya ditemukan di dalam saku 1 (satu) lembar sweeter merek Bright Hope warna Hitam yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Kemudian 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna biru merupakan kendaraan yang digunakan Terdakwa pada saat itu. Kemudian Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polres Parigi Moutong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan klip bening dan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening kosong tersebut adalah milik Sdri. NURSIA LABASO (DPO) yang mana Terdakwa diminta oleh Sdri. NURSIA LABASO (DPO) untuk mengambil barang tersebut di Kel. Kayumalue, Kota Palu. Sedangkan 1 (satu) buah handpone merek OPPO warna biru, 1 (satu) lembar sweater merek Bright Hope warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupityer MX warna biru adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, dengan cara awalnya pada tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa menerima telepon dari Sdri. NURSIA LABASO (DPO), dimana NURSIA LABASO (DPO) menyuruh Terdakwa ke rumah. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa menuju ke rumah Sdri. NURSIA LABASO (DPO) yang terletak di Desa Maranda, Kec. Poso Pesisir Utara dan sesampainya di rumah NURSIA LABASO (DPO) tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdri. NURSIA LABASO (DPO), kemudian Terdakwa diminta untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di Kel. Kayumalue, Kota Palu, sehingga Terdakwa pergi ke tempat tersebut. Sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa sampai di Kel. Kayumalue, Kota Palu, lalu Terdakwa menghubungi Sdri. NURSIA LABASO (DPO) dan menyampaikan bahwa Terdakwa telah berada di Kel. Kayumalue, Kota Palu. Tidak lama kemudian seseorang menjemput Terdakwa di pinggir jalan di Kel. Kayumalue, Kota Palu lalu Terdakwa bersama seseorang tersebut menuju ke rumah Sdra. FATAR (DPO) yang terletak di Kel. Kayumalue, Kota Palu. Sesampainya di rumah Sdra. FATAR (DPO), Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke Kab. Poso dengan upah pengantaran sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa pergi menuju ke Kab. Poso namun sekitar pukul 18.00 WITA, saat Terdakwa di perjalanan menuju Kab. Poso, tepatnya di Desa Toboli Barat, Kec. Parigi Utara Terdakwa ditangkap oleh Saksi RIFALDI dan Saksi MULIADI BAKRI yang merupakan anggota Opsnal Satresarkoba Polres Parigi Moutong;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4069/NNF/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangi oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. ASMAWATI, S.H., M. Kes Komisaris Besar Polisi NRP. 73050637, yang menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 47,5209 gram (nomor Barang Bukti: 9512/2025/NNF) dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersisa 47,4705 gram milik saksi RISKI HALIK Alias KIKI, Positif mengandung Metamfetamina yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pemerintah atas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RISKI HALIK Alias KIKI pada hari Jumat Tanggal 08 Agustus 2025 sekira Pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebanyak 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 47,5209 gram (dengan sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik 47,4705 gram), yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di Jalan Trans Sulawesi, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong adanya peredaran Narkotika jenis sabu di kalangan masyarakat terutama dikalangan remaja. Menanggapi laporan masyarakat tersebut, pada hari Jumat Tanggal 08 Agustus 2025, Saksi RIFALDI, Saksi MULIADI BAKRI, dan Rekan Opsnal satresnarkoba Polres Parimo, melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa seorang lelaki yang bernama Terdakwa RISKI HALIK Alias KIKI melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA, Saksi RIFALDI, Saksi MULIADI BAKRI, dan Rekan Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong lainnya melakukan pencegatan terhadap Terdakwa ketika melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Toboli  Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru, Saksi RIFALDI, Saksi MULIADI BAKRI, dan Rekan Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi AKSAR dan Saksi NASIR dan dari hasil penggeledahan tersebut, Saksi RIFALDI, Saksi MULIADI NAKRI, dan Rekan Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan klip bening dan 14 (empat belas) bungkus plasti klip bening kosong ditemukan di dalam 1 (satu) buah plastik yang dililit lakban dan juga 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru yang semuanya ditemukan di dalam saku 1 (satu) lembar sweeter merek Bright Hope warna Hitam yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Kemudian 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna biru merupakan kendaraan yang digunakan Terdakwa pada saat itu. Kemudian Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polres Parigi Moutong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan klip bening dan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening kosong tersebut adalah milik Sdr. NURSIA LABASO (DPO) yang mana Terdakwa diminta oleh Sdri. NURSIA LABASO (DPO) untuk mengambil barang tersebut di Kel. Kayumalue, Kota Palu. Sedangkan 1 (satu) buah handpone merek OPPO warna biru, 1 (satu) lembar sweater merek Bright Hope warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupityer MX warna biru adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, dengan cara awalnya pada tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa menerima telepon dari Sdri. NURSIA LABASO (DPO) dimana Sdri. NURSIA LABASO (DPO) menyuruh Terdakwa ke rumah. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa menuju ke rumah Sdri. NURSIA LABASO (DPO) yang terletak di Desa Maranda, Kec. Poso Pesisir Utara dan sesampainya di rumah Sdri. NURSIA LABASO (DPO) tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdri. NURSIA LABASO (DPO), kemudian Terdakwa diminta untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di Kel. Kayumalue, Kota Palu, sehingga Terdakwa pergi ke tempat tersebut. Sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa sampai di Kel. Kayumalue, Kota Palu lalu Terdakwa menghubungi Sdri. NURSIA LABASO (DPO) dan menyampaikan bahwa Terdakwa telah berada di Kel. Kayumalue, Kota Palu. Tidak lama kemudian seseorang menjemput Terdakwa di pinggir jalan di Kel. Kayumalue, Kota Palu lalu Terdakwa bersama seseorang tersebut menuju ke rumah Sdra. FATAR (DPO) yang terletak di Kel. Kayumalue, Kota Palu. Sesampainya di rumah Sdra. FATAR (DPO), Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke Kab. Poso kemudian Terdakwa pergi menuju ke Kab. Poso namun sekitar pukul 19.00 WITA, saat Terdakwa di perjalanan menuju Kab. Poso, tepatnya di Desa Toboli Barat, Kec. Parigi Utara Terdakwa ditangkap oleh Saksi RIFALDI dan Saksi MULIADI BAKRI yang merupakan anggota Opsnal Satresarkoba Polres Parigi Moutong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4069/NNF/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangi oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. ASMAWATI, S.H., M. Kes  Komisaris Besar Polisi NRP. 73050637, yang menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 47,5209 gram (nomor Barang Bukti: 9512/2025/NNF) dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersisa 47,4705 gram milik saksi RISKI HALIK Alias KIKI, Positif mengandung Metamfetamina yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya