Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Prg Jayanti Ayuningtyas, S.H WAHYUDIN ALIAS AYUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-551/P.2.16/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jayanti Ayuningtyas, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN ALIAS AYUP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa Wahyudin alias Ayup (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Ongka Persatuan Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Ongka Persatuan Kec. Ongka malino Kab. Parigi Moutong sehingga petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan di Desa Ongka Persatuan Kec. Ongka Malino Kab. Parigi Moutong dan pada Hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Ongka Persatuan Kec Ongka Malino Kab Parigi Moutong telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Parigi Moutong atas nama Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh petugas kepolisian, saksi Eryan (Kadus II Desa Ongka Persatuan) dan Saksi Roni (Kadus IV Desa Ongka Persatuan);
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 1,87 gram, 2 (dua) buah potongan pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) lembar tisu yang didapatkan di lantai dalam kamar rumah Terdakwa di Desa Ongka Persatuan Kec Ongka Malino Kab Parigi Moutong dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa  8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening rencananya akan dijual kembali oleh Terdakwa, 2 (dua) buah Potongan pipet Terdakwa gunakan sebagai sendok sabu kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong Terdakwa gunakan untuk memaket narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar Tisu Terdakwa gunakan untuk melapisi bahwa  8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik  klip bening miliknya.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr Manto (DPO) yang berasal dari Desa Kayu Agung Kec Mepanga Kab Parigi Moutong pada hari Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA;
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa memaket narkotika jenis sabu tersebut dirumahnya di Desa Ongka Persatuan Kec Ongka Malino Kab Parigi Moutong yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan cara menyiapkan 12 (dua belas) plastik klip bening kosong dan membuat sendok dari potongan pipet, kemudian sendok pipet tersebut digunakan menjadi takaran untuk memindahkan sabu yang awalnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening kosong menjadi 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa harga 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu rencana akan dijual oleh Terdakwa seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap paketnya. Dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa yang belum terpaket akan Terdakwa paket kembali menjadi 7 (tujuh) paket narkotika jika 8 (delapan) paket sebelumnya sudah habis terjual.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sudah terjual pada Hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di rumah Terdakwa di Desa Ongka Persatuan Kec Ongka Malino Kab Parigi Moutong dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa kenal tapi tidak tahu namanya.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr Manto (DPO) yaitu pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIA di Desa Kayu Agung Kec Mepanga Kab Parigi Moutong sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Desa Kayu Agung Kec Mepanga Kab Parigi Moutong sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Lab Forensik No.Lab : 0314/NNF/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan Nomor Barang Bukti 0769/2026/NNF milik Terdakwa Wahyudin alias Ayup dengan netto 0,5438 gram dan setelah digunakan untuk Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik tersisa 0,4634 gram benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

 Bahwa ia Terdakwa Wahyudin alias Ayup (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Ongka Persatuan Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Ongka Persatuan Kec. Ongka malino Kab. Parigi Moutong sehingga petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan di Desa Ongka Persatuan Kec. Ongka Malino Kab. Parigi Moutong dan pada Hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Ongka Persatuan Kec Ongka Malino Kab Parigi Moutong telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Parigi Moutong atas nama Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh petugas kepolisian, saksi Eryan (Kadus II Desa Ongka Persatuan) dan Saksi Roni (Kadus IV Desa Ongka Persatuan);
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 1,87 gram, 2 (dua) buah potongan pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) lembar tisu yang didapatkan di lantai dalam kamar rumah Terdakwa di Desa Ongka Persatuan Kec Ongka Malino Kab Parigi Moutong dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa  8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening rencananya akan dijual kembali oleh Terdakwa, 2 (dua) buah Potongan pipet Terdakwa gunakan sebagai sendok sabu kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong Terdakwa gunakan untuk memaket narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar Tisu Terdakwa gunakan untuk melapisi bahwa  8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik  klip bening miliknya.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr Manto (DPO) yang berasal dari Desa Kayu Agung Kec Mepanga Kab Parigi Moutong pada hari Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA;
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa memaket narkotika jenis sabu tersebut dirumahnya di Desa Ongka Persatuan Kec Ongka Malino Kab Parigi Moutong yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan cara menyiapkan 12 (dua belas) plastik klip bening kosong dan membuat sendok dari potongan pipet, kemudian sendok pipet tersebut digunakan menjadi takaran untuk memindahkan sabu yang awalnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening kosong menjadi 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr Manto (DPO) yaitu pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIA di Desa Kayu Agung Kec Mepanga Kab Parigi Moutong sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian yang kedua pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Desa Kayu Agung Kec Mepanga Kab Parigi Moutong sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Lab Forensik No.Lab : 0314/NNF/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan Nomor Barang Bukti 0769/2026/NNF milik Terdakwa dengan netto 0,5438 gram dan setelah digunakan untuk Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik tersisa 0,4634 gram benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya