INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 37/Pdt.P/2024/PN Prg | 1.KETUT SUARTA 2.NI LUH ARPANI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | |||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.P/2024/PN Prg | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya;----------------------------------
2. Memberikan dispensasi perkawinan kepada anak Para Pemohon yang bernama MEIKI ADITIA KRISTIAN untuk menikah dengan seorang Perempuan bernama FELISCHA AUDYA ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong untuk mencatatkan perkawinan anak Pemohon MEIKI ADITIA KRISTIAN dengan FELISCHA AUDYA , dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.--------
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.-------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
