| Petitum |
Dalam Provisi :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Pelawan
- Menangguhkan Pelaksanaan eksekusi Nomor: 11/Pdt.Eks/2025/PN Prg sampai dengan perkara Perlawanan Para Pelawan berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Para Pelawan eksekusi untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor: 7/KD/VI/2002. tanggal 22 Juni 2002 atas lokasi yang Terletak dahulu Di desa Moutong Timur, kecamatan Moutong kabupaten Daerah Tingkat II Donggala. sekarang terletak di Desa Sejoli.Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atas nama Pelawan I dengan Luas + 2 Hektar dengan Batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Awaluddin
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rimba bakau
- Sebelah barat berbatasan dengan Rimba bakau
- Menyatakan lokasi yang terletak dahulu Di desa Moutong Timur, kecamatan Moutong kabupaten Daerah Tingkat II Donggala. sekarang terletak di Desa Sejoli.Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Luas + 2 Hektar, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor: 7/KD/VI/2002. tanggal 22 Juni 2002 dengan Batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Awaluddin
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rimba bakau
- Sebelah barat berbatasan dengan Rimba bakau
adalah lokasi milik Pelawan I;
- Menyatakan sah dan mengikat surat keterangan Tanah Empang, Nomor : 125/KD-MT/VII/2002. tanggal 25 Juni 2002 atas lokasi yang terletak di Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas + 10 Hektar atas nama Pelawan I, Pelawan II, Awaluddin (Termohon Eksekusi), Rafik, dan Almarhum H.P. Malla (H.P. Malla adalah orang tua dari Termohon Eksekusi dan Pelawan II)dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Stalen
- Sebelah Timur Hakima
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut
- Sebelah Barat berbatasan dengan Cambang
- Menyatakan lokasi Tanah terletak di Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, yang termasuk kedalam lokasi dengan luas + 10 Hektar berdasarkan surat keterangan Tanah Empang, Nomor : 125/KD-MT/VII/2002. tanggal 25 Juni 2002. dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Stalen
- Sebelah Timur Hakima
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut
- Sebelah Barat berbatasan dengan Cambang
adalah lokasi milik Pelawan II bersama-sama Pelawan I, Awaluddin (Termohon Eksekusi), Rafik, dan Almarhum H.P. Malla (H.P. Malla adalah orang tua dari Termohon Eksekusi dan Pelawan II);
- Menyatakan sah dan mengikat surat keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 08/KD-MT/VI/2002 atas Lokasi Tanah, dahulu Terletak di Desa Moutong Timur, Kecamatan Moutong, Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala. sekarang Desa Sejoli, Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong. dengan Luas 1 Hektare dengan batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Nirwana
- sebelah Timur berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rimba Bakau
- Sebelah barat berbatasan dengan Rimba bakau
- Menyatakan Lokasi Tanah, dahulu Terletak di Desa Moutong Timur, Kecamatan Moutong, Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala. sekarang Desa Sejoli, Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong. dengan Luas 1 Hektare berdasarkan surat keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 08/KD-MT/VI/2002 dengan batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Nirwana
- sebelah Timur berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rimba Bakau
- Sebelah barat berbatasan dengan Rimba bakau
adalah lokasi milik Pelawan III;
- Mengangkat sita jaminan dalam perkara 67/Pdt.G/2023 / PN Prg berupa:
- Sebuah rumah beserta tanahnya, terletak di jalan tanjung manimbaya No. 173 B, kelurahan tatura utara, kecamatan palu Selatan kota palu, karena milik Orang Tua PELAWAN I dan Nenek dari PELAWAN III yakni Hj. Daneng mantan mertua Termohon Eksekusi
- Sebuah rumah tinggal beserta tanahnya, sebuah rumah wallet dan tanah empang luas 5 ha, semuanya terletak di desa manili, kec. Tinombo Selatan, kabupaten Parigi Moutong karena milik PELAWAN I (SHM NO. 157)
- 1 (satu) unit mobil merek rush, warna hitam, DN 1337 AQ. karena masih dalam jaminan kredit Bank.
- Tanah obyek sengketa seluas 11,6 ha. Terletak di desa sejoli, Kecamatan Moutong, kabupaten Parigi Moutong; karena sebagian obyek sengketa perkara 67/Pdt.G/2023 / PN Prg dan merupakan obyek eksekusi adalah milik para Pelawan;
- Menyatakan Para PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik,
- menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor eksekusi : 11/Pdt.Eks/2025/PN Prg tanggal 20 Juli 2026 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai objek tanah milik Para PELAWAN;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
- Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Perlawanan Para Pelawan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et a quo et bono). |