Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Prg TALHA 1.MUZAKIR Hi. RAUF Alias PEONG
2.ANWAR MUHTAR, SH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Prg
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TALHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Ridwan, S.H.TALHA
Tergugat
NoNama
1MUZAKIR Hi. RAUF Alias PEONG
2ANWAR MUHTAR, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA LEMO UTARA
2CAMAT AMPIBABO
3KANTOR BADAN PERTANAHAN KAB. PARIGI MOUTONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
2.    Menyatakan PENGGUGAT adalah Ahli waris yang sah dari almarhum Hi. Lawa dan Almarhumah Timariah;
3.    Menyatakan hukum bahwa Objek Sengketa berupa Tanah seluas ± 25.000 Meter Persegi (kurang lebihdua puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di dusun Topoya desa Lemo utara (dulu desa lemo) Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Maoutong, Propinsi Sulawesi Tengah, milik Almarhum Hi. Lawa/Timariah atau orang tua dari Penggugat dan ahli waris, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Syamsul Bahri Muhtar;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Anwar Muhtar;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Mbido Hi. Ali dengan I Wayan Mudarana;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi;
4.    Menyatakan hukum bahwa tindakan TERGUGATdan TURUT TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Overheids Daad),.;
5.    Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGATyang telah melakukan perbuatan melawan hukum, pengambilalihan dan penguasaan tanah Obyek Sengketa milik PENGGUGAT yang saat ini diatas tanah Obyek Sengketa telah berdiri Pohon Kelapa dan Bangunan para Tergugat tanpa alasan penyelesaian yang tidak jelas adalah tidak berdasar hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan PENGGUGAT mengalami kerugian materiil dan in materiil.:
6.    Menyatakan hukum, segala surat-surat yang timbul dalam/akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II berupa surat keterangan Tukar tambah lahan perkebunan tertanggal 26 juli 2006 dan SKPT yang mendasari penerbitan SHM No. 451 Tahun 2009 maupun surat-surat lainnya adalah tidak sah atau cacat hukum;
7.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 451 Tahun 2009 atas nama Muzakir Hi. Rauf Alias Peong (Tergugat I) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
8.    Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai Objek Sengketa untuk keluar dan mengembalikan Objek Sengketa kepada Penggugat dan ahli warisnya Hi. Lawa/Timariah secara seketika, dalam keadaan kosong serta tanpa pembebanan;
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah), yang diserahkan kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus.;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian in material kepada Penggugat uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) di serahkan seketika dan sekaligus ;
11.    Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT atas keterlambatan TERGUGAT menyerahkan uang kerugian materiil dan uang kerugian In Materil kepada PENGGUGAT, atau sampai ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.;
12.    Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
13.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB)yang diletakan diatas Obyek Sengketa termasuk harta TERGUGAT baik harta bergerak maupun harta tidak bergerakmilik TERGUGAT;
14.    Menyatakan untuk di lakukan sita jaminan terhadap Obyek Sengketa  selama belum mempunyai keputusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap;
15.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi.;
16.    Menyatakan hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voorbar bij voorraad
17.    Menghukum Para TERGUGATdan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.;
SUBSIDAIR
Atau dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak