Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2022/PN Prg PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Parigi 1.EDI OLI DALESA
2.MUMIN S. LAWISI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN Prg
Tanggal Surat Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Parigi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN, SH, MHPT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Parigi
Tergugat
NoNama
1EDI OLI DALESA
2MUMIN S. LAWISI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 281.700.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 009/PK-KUK/PRG/0513 beserta Lampiran Perjanjian Kredit.
3.    Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
4.    Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 281.700.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan per tanggal 3 Agustus 2022, dimana jumlah kerugian akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan berdasarkan sistem informasi debitur sampai Tergugat I melakukan pelunasan atas fasilitas kreditnya kepada Penggugat dan/atau biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama proses gugatan berjalan.
5.    Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 281.700.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak