INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
34/Pdt.P/2024/PN Prg | ULFA PANABALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.P/2024/PN Prg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------------
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon dan nama ayah Pemohon dalam Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dengan Nomor:220900068 yang sebelumnya nama Pemohon tertulis bernama ULFA menjadi bernama ULFA PANABALI dan nama ayah Pemohon yang sebelumnya tertulis bernama KAMILUDIN menjadi bernama LAHMUDIN PANABALI;-------------------------------
3. Memerintahkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan perbaikan nama Pemohon dan nama ayah Pemohon dalam Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dengan Nomor:220900068, yang sebelumnya nama Pemohon tertulis bernama ULFA menjadi bernama ULFA PANABALI dan nama ayah Pemohon yang sebelumnya tertulis bernama KAMILUDIN menjadi bernama LAHMUDIN PANABALI;------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.-------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |