1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin (penetapan) kepada kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang sebelumnya bernama AHMAD VALENS ADRIANUS diganti menjadi VALENS ADRIANUS;
3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor 5310/DISP/JP/2007 tanggal 19 Juni 2007 dari sebelumnya tercatat bernama AHMAD VALENS ADRIANUS untuk diganti menjadi bernama VALENS ADRIANUS;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk mencatat tentang pergantian nama anak Pemohon tersebut;
5. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon dari yang semula bernama AHMAD VALENS ADRIANUS untuk diganti menjadi bernama VALENS ADRIANUS pada setiap dokumen kependudukan dan sekolah atas nama anak Pemohon tersebut;
6. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
|