Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Prg 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2.Deni Hartanto, S.H.
I GUSTI NGURAH PUTU ARDANA Alias TU GUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 634/P.2.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2Deni Hartanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGURAH PUTU ARDANA Alias TU GUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

Kesatu :

 

Bahwa ia terdakwa I GUSTI NGURAH PUTU bersama Gusti Komang Mulyawan Alias wawan (DPO),  Putu Sukadana Alias Putu (DPO) dan NYOMAN JAYE Alias MANIK (DPO) pada kejadian pertama hari senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 05.00 wita di Dusun III Catur Merta Desa Suli Indah Kec Baringi. Pada kejadian kedua di bulan Februari 2024 pukul 07.00 wita di lokasi gilingan Padi Dusun IV Desa suli Kec. Balinggi.  Kejadian ketiga pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 pukul 11.00 wita di teras samping rumah dusun V desa balinggi Kec Balinggi Kab Parimo setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024  di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang mana terdakwa melakukan tindak pidana, Pencurian dalam keadaan yang memberatkan secara berulang kali, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada kejadian pertama hari senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 05.00 wita di Dusun III Catur Merta Desa Suli Indah Kec Baringi  Pada saat melakukan pencurian pupuk Sebanyak 9 (sembilan) sak. pencurian tersebut terdakwa lakukan bersama dengan GUSTI KOMANG MULYAWAN Alias WAWAN (DPO) dan  PUTU SUKADANA Alias PUTU (DPO).  ketika menuju ke lokasi pondok sawah dengan menggunakan Kendaraan Mobil Open Cap Warna Hitam dan setelah sampai di pondok sawah kemudian terdakwa langsung memberikan Palu Palu / Martil kepada PUTU yang terdakwa dapatkan di Rumah WAWAN kemudian PUTU dan WAWAN turun dari kendaraan yang digunakan dan PUTU langsung menggunakan palu. Palu tersebut untuk merusak gembok Pintu Pondok Sawah tersebut, setelah Pintu pondok tersebut berhasil di buka kemudian WAWAN Masuk ke dalam Pondok dan memastikan bahwa terdapat pupuk di dalam pondok tersebut kemudian terdakwa langsung mendekatkan mobil yang terdakwa gunakan tersebut ke pondok sawah agar dapat memudahkan mengambil pupuk, kemudian terdakwa bersama  wawan dan  putu mengangkat pupuk  dan menaikkan ke dalam bak mobil .pada saat itu terdakwa mengangkat pupuk tersebut masing masing sebanyak 3 (tiga) sak sehingga jumlah keseluruhan pupuk yang terdakwa bersama sama ambil yaitu sebanyak 9 (sembilan) sak yang terdiri dari 5 (lima) sak Pupuk Urea dan 4 (empat) sak Pupuk Ponska. Uang Hasil dari penjualan Pupuk yang terdakwa  ambil tersebut dijual dan menghasilkan uang sebanyak Rp. 1.710.000. (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian terdakwa bagi rata bersama PUTU dan WAWAN masing masing sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk membayar sewa rental kendaraan open cap tersebut dan membeli bensin
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban I ketut Winarta alias Kak BAli mengalami kerugian sebesar Rp. 1.120.000 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada kejadian kedua Pada  di bulan Februari 2024 pukul 07.00 wita di lokasi gilingan Padi Dusun IV Desa suli Kec. Balinggi  terdakwa mengambil gabah sebanyak 14 (empat belas) sak tersebut terdakwa lakukan bersama dengan  NYOMAN JAYE Alias MANIK (DPO) yang mana pada saat itu terdakwa bersama dengan NYOMAN JAYE langsung memarkirkan Mobil Open Cap warna hitam yang akan terdakwa  gunakan untuk mengangkut Gabah yang tersimpan di balai Banjar dekat lokasi gilingan tersebut, kemudian terdakwa  bersama dengan MANIK langsung memikul gabah tersebut masing masing sebanyak 7 ( tujuh sak dan langsung menyimpannya pada kendaraan Open Cap yang kami gunakan, setelah itu terdakwa yang mengemudikan kendaraan tersebut dan langsung pergi dari tempat tersebut. Uang hasil dari penjualan Beras hasil dari gabah yang terdakwa  giling tersebut terdakwa jual kepada saksi PAK MINU mendapatkan uang sebanyak Rp. 2.200.000 (dua Juta Dua ratus ribu rupiah) kemudian saya menjual beras di tempat gilingan odong odong mendapatkan uang sebanyak Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa berikan kepada MANIK sebanyak Rp. 1.800.000 (satu Juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban  I Wayan Amir alias pak Tira  mengalami sebesar Rp. 5.480.000 (lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada kejadian ketiga pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 pukul 11.00 wita di teras samping rumah dusun V desa balinggi Kec Balinggi Kab Parimo terdakwa melakukan Pencurian Pupuk dan velek Mobil yang mana terdakwa lakukan sendirian dengan cara memarkirkan Mobil Open Cap warna Hitam yang terdakwa gunakan tersebut di dalam pekarangan rumah korban dan mendekatkannya dengan posisi penyimpanan Pupuk dan Veleg mobil tersebut, kemudian terdakwa langsung mengangkat 7 (tujuh) sak Pupuk yang terdiri dari 4( empat) sak Pupuk Ponska Dan 3 (tiga) sak Pupuk Urea, setelah itu terdakwa juga langsung mengambil 4 (empat) Buah Veleg Mobil yang tersimpan di sebelah Pupuk tersebut, setelah keseluruhan Pupuk dan Veleg Mobil tersebut di Atas bak Mobil Open yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa langsung pergi untuk menjual pupuk yang telah terdakwa ambil. Kemudian  hasil penjualan 7 (tujuh) sak yang terdakwa ambil Di Dusun V Desa balinggi Kec. Balinggi tersebut mendapatkan uang sebanyak Rp.1.330.000 (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada wawan.

- Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban I Nyoman Sadia Alias Pak Dewi mengalami kerugian dengan total Rp. 2.275.000 (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP --------------------------------------------------------------

----------------------------------------------atau---------------------------------------------------------

Kedua :

 

Bahwa ia terdakwa I GUSTI NGURAH PUTU bersama Gusti Komang Mulyawan Alias wawan (DPO),  Putu Sukadana Alias Putu (DPO) dan NYOMAN JAYE Alias MANIK (DPO) pada kejadian pertama hari senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 05.00 wita di Dusun III Catur Merta Desa Suli Indah Kec Baringi. Pada kejadian kedua di bulan Februari 2024 pukul 07.00 wita di lokasi gilingan Padi Dusun IV Desa suli Kec. Balinggi.  Kejadian ketiga pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 pukul 11.00 wita di teras samping rumah dusun V desa balinggi Kec Balinggi Kab Parimo setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024  di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang mana terdakwa melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena puncuriandimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada kejadian pertama hari senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 05.00 wita di Dusun III Catur Merta Desa Suli Indah Kec Baringi  Pada saat melakukan pencurian pupuk Sebanyak 9 (sembilan) sak. pencurian tersebut terdakwa lakukan bersama dengan GUSTI KOMANG MULYAWAN Alias WAWAN (DPO) dan  PUTU SUKADANA Alias PUTU (DPO).  ketika menuju ke lokasi pondok sawah dengan menggunakan Kendaraan Mobil Open Cap Warna Hitam dan setelah sampai di pondok sawah kemudian terdakwa langsung memberikan Palu Palu / Martil kepada PUTU yang terdakwa dapatkan di Rumah WAWAN kemudian PUTU dan WAWAN turun dari kendaraan yang digunakan dan PUTU langsung menggunakan palu. Palu tersebut untuk merusak gembok Pintu Pondok Sawah tersebut, setelah Pintu pondok tersebut berhasil di buka kemudian WAWAN Masuk ke dalam Pondok dan memastikan bahwa terdapat pupuk di dalam pondok tersebut kemudian terdakwa langsung mendekatkan mobil yang terdakwa gunakan tersebut ke pondok sawah agar dapat memudahkan mengambil pupuk, kemudian terdakwa bersama  wawan dan  putu mengangkat pupuk  dan menaikkan ke dalam bak mobil .pada saat itu terdakwa mengangkat pupuk tersebut masing masing sebanyak 3 (tiga) sak sehingga jumlah keseluruhan pupuk yang terdakwa bersama sama ambil yaitu sebanyak 9 (sembilan) sak yang terdiri dari 5 (lima) sak Pupuk Urea dan 4 (empat) sak Pupuk Ponska. Uang Hasil dari penjualan Pupuk yang terdakwa  ambil tersebut dijual dan menghasilkan uang sebanyak Rp. 1.710.000. (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian terdakwa bagi rata bersama PUTU dan WAWAN masing masing sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk membayar sewa rental kendaraan open cap tersebut dan membeli bensin
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban I ketut Winarta alias Kak BAli mengalami kerugian sebesar Rp. 1.120.000 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada kejadian kedua Pada  di bulan Februari 2024 pukul 07.00 wita di lokasi gilingan Padi Dusun IV Desa suli Kec. Balinggi  terdakwa mengambil gabah sebanyak 14 (empat belas) sak tersebut terdakwa lakukan bersama dengan  NYOMAN JAYE Alias MANIK (DPO) yang mana pada saat itu terdakwa bersama dengan NYOMAN JAYE langsung memarkirkan Mobil Open Cap warna hitam yang akan terdakwa  gunakan untuk mengangkut Gabah yang tersimpan di balai Banjar dekat lokasi gilingan tersebut, kemudian terdakwa  bersama dengan MANIK langsung memikul gabah tersebut masing masing sebanyak 7 ( tujuh sak dan langsung menyimpannya pada kendaraan Open Cap yang kami gunakan, setelah itu terdakwa yang mengemudikan kendaraan tersebut dan langsung pergi dari tempat tersebut. Uang hasil dari penjualan Beras hasil dari gabah yang terdakwa  giling tersebut terdakwa jual kepada saksi PAK MINU mendapatkan uang sebanyak Rp. 2.200.000 (dua Juta Dua ratus ribu rupiah) kemudian saya menjual beras di tempat gilingan odong odong mendapatkan uang sebanyak Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa berikan kepada MANIK sebanyak Rp. 1.800.000 (satu Juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban  I Wayan Amir alias pak Tira  mengalami sebesar Rp. 5.480.000 (lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada kejadian ketiga pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 pukul 11.00 wita di teras samping rumah dusun V desa balinggi Kec Balinggi Kab Parimo terdakwa melakukan Pencurian Pupuk dan velek Mobil yang mana terdakwa lakukan sendirian dengan cara memarkirkan Mobil Open Cap warna Hitam yang terdakwa gunakan tersebut di dalam pekarangan rumah korban dan mendekatkannya dengan posisi penyimpanan Pupuk dan Veleg mobil tersebut, kemudian terdakwa langsung mengangkat 7 (tujuh) sak Pupuk yang terdiri dari 4( empat) sak Pupuk Ponska Dan 3 (tiga) sak Pupuk Urea, setelah itu terdakwa juga langsung mengambil 4 (empat) Buah Veleg Mobil yang tersimpan di sebelah Pupuk tersebut, setelah keseluruhan Pupuk dan Veleg Mobil tersebut di Atas bak Mobil Open yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa langsung pergi untuk menjual pupuk yang telah terdakwa ambil. Kemudian  hasil penjualan 7 (tujuh) sak yang terdakwa ambil Di Dusun V Desa balinggi Kec. Balinggi tersebut mendapatkan uang sebanyak Rp.1.330.000 (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada wawan.

- Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban I Nyoman Sadia Alias Pak Dewi mengalami kerugian dengan total Rp. 2.275.000 (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362  KUHP Jo Pasal 65 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya