Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2020/PN Prg ANDRI J TEROK AHMAD LASANUDIN Als MAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2020/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-103.a / XI / 2020 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDRI J TEROK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD LASANUDIN Als MAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari selasa tanggal 03 Maret 2020 sekitar jam 09.00 wita di Kel. Kampal kec. Parigi Kab. Parigi Moutong, atau atau setidak-tidaknya pada bulan maret 2020 di Kel. Kampal kec. Parigi Kab. Parigi Moutong atau sekitar tahun 2020 di Kel. Kampal kec. Parigi Kab. Parigi Moutong, atau masih di wilayah hukum Polres parigi Moutong, telah terjadi tindak pidana pencurian pohon kelapa milik Pr. ELLEN LUDIAN NELWAN S. Sos, M. Kes, yang di duga dilakukan Oleh Lk. AHMAD LASANUDIN Als MAT. 

Bahwa dalam surat pernyataan Pr. Hi INDO NAMO menerangkan bahwa pohon kelapa miliknya tersebut yang berjumblah ± 8 (kurang lebih delapan) pohon telah di bayar atau di beli oleh (alm) Lk. AMIR LASANUDIN, dan sehingga pohon kelapa trsebut dalam penguasaan Pr. ELLEN LUDIAN NELWAN S. Sos, M.Kes, karna pada tahun 2019 suami Pr. ELLEN LUDIAN NELWAN S. Sos, M.Kes yakni (alm) Lk. AMIR LASANUDIN telah meninggal dunia berdasarkan surat Kutipan Akta kematian tahun 2019 dan sejak saat itu pohon kelapa yang telah di bayar oleh (alm) AMIR LASANUDIN dari Pr. HI INDO NAMO di kuasai oleh Pr. ELLEN LUDIAN NELWAN S.Sos, M.Kes, selaku istri.

Adapun Kronologis kejadian bahwa sekitar bulan maret 2020 Lk. AHMAD LASANUDIN telah menebang 5 (lima) pohon kelapa yang terletak di kebun di kel. Kampal kec. Parigi Kab. Parigi Moutong dengan cara menjual 4 (empat) pohon kepada Lk. RUSLAN Als OM LAN dan 1 (satu) pohon kelapa Kepada Lk. JUMRAN, yang mana harga pohon kelapa tersebut adalah Rp. 250.000/ pohon dan pada saat itu Lk. AHMAD LASANUDIN tidak memberitahukan atau tidak meminta ijin kepada Pr. ELLEN LUDIAN NELWAN S. Sos, M. Kes sebagai pemilik Pohon kelapa berdasarkan dengan surat pernyataan  Hi. INDO NAMO Selaku pemilik Kelapa  yang di buat pada tanggal 05 Maret 2020.     ---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Lk. AHMAD LASANUDIN tidak memiliki bukti kepemilikan atas Pohon kelapa yang telah di jualnya saat itu dan Lk. AHMAD LASANUDDIN melakukan hal tersebut atas inisiatif sendiri karna sepengetahuan LK. AHMAD LASANUDIN bahwa tanah dan pohon kelapa tersebut adalah milik Keluarga karna menurut Lk. AHMAD LASANUDIN, Pr. ULFA, SE, M.Si Als ECE Als MAMA KIKI, dan Pr. SAMSIYAH S. Pd Als NOU Als MAMA DEVI, bahwa sepengetahuan mereka pohon kelapa tersebut di beli oleh orong tua mereka untuk di olah bersama-sama dengan saudara lainnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Atas kejadian tersebut Pr. ELLEN LUDIA NELWAN S. Sos, M. Kes mengalami kerugian sebesar 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),  dan merasa keberatan  serta menuntut pelaku agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah hukum negara republik indonesia, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya