| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa FRANCHELINA TIARA SEPTIANINGSI Alias TIARA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025, bertempat di Desa Tingkulang Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025, terdakwa menghubungi ANANG (DPO) melalui telepon menggunakan Handphone merek Vivo warna biru miliknya dan saat menghubungi ANANG (DPO) tersebut, terdakwa menyampaikan keinginannya untuk membeli sabu dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian dijawab oleh ANANG (DPO) untuk mentransfer uangnya dan anggota ANANG (DPO) akan mengirimkan sabu yang dipesan oleh terdakwa melalui rental mobil. Setelah itu, terdakwa pun mentransferkan uangnya ke Rekening Dana milik ANANG (DPO) melalui BRILINK. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.45 WITA, terdakwa menerima telepon dari ANANG (DPO) dan saat terdakwa menerima telepon tersebut, ANANG (DPO) menyampaikan ada mobil rental yang menunggu terdakwa di depan Alfamidi Tomini. Mendengar penyampaian tersebut, terdakwa kemudian pergi mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa keesokan harinya tepatnya pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WITA, anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO (telah dilakukan Diversi sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor 4/Pen.Div/2025/PN Prg tanggal 31 Oktober 2025) datang ke rumah mertua terdakwa yang terletak di Desa Tingkulang Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong untuk mencuci sepeda motornya dan saat itu terdakwa menyuruh anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO untuk mengambil handphone miliknya di Kotaraya dengan menawarkan narkotika jenis sabu sebagai imbalannya. Mendengar penawaran terdakwa tersebut, anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO pulang ke rumahnya lalu pergi ke Kotaraya untuk mengambil handphone terdakwa. Setelah mengambil handphone terdakwa di Kotaraya, sekira pukul 16.30 WITA, anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO sampai di rumah terdakwa dan anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO memberikan handphone milik terdakwa tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 09.20 WITA, anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO yang sementara berada di sekolahnya di SMA Negeri 1 Palasa digeledah dan diperiksa kantong celananya oleh Gurunya karena kedapatan merokok dan setelah diperiksa didapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok surya gudang garam sehingga Guru anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO menghubungi saksi ABDUL HARIK. Tidak lama kemudian saksi ABDUL HARIK dan saksi KARDI MOHAMMAD SUDRAJAD yang merupakan petugas kepolisian datang dan menginterogasi anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO dimana dari hasil interogasi tersebut, anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO mengaku bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu diperoleh dari terdakwa. Setelah itu, anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polsek Tomini.
- Bahwa selanjutnya saksi ABDUL HARIK dan saksi KARDI MOHAMMAD SUDRAJAD melakukan pengembangan dan sekira pukul 10.00 WITA, saksi ABDUL HARIK dan saksi KARDI MOHAMMAD SUDRAJAD mendatangi rumah terdakwa, kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO dan terdakwa juga mengakui memiliki 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar terdakwa lalu terdakwa mengambil dan memperlihatkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5492/NNF/XI/2025 tanggal 03 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si terhadap barang bukti milik FRANCHELINA TIARA SEPTIANINGSI Alias TIARA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 7 (tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3751 gram dengan nomor barang bukti 12951/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa FRANCHELINA TIARA SEPTIANINGSI Alias TIARA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025, bertempat di Desa Tingkulang Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025, terdakwa menghubungi ANANG (DPO) untuk membeli sabu dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Setelah itu, terdakwa pun mentransferkan uangnya ke Rekening Dana milik ANANG (DPO) melalui BRILINK dan sekira pukul 17.45 WITA, terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa keesokan harinya tepatnya pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WITA, terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO (telah dilakukan Diversi sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor 4/Pen.Div/2025/PN Prg tanggal 31 Oktober 2025) sebagai imbalan karena anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO telah mengambilkan handphone terdakwa di Kotaraya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 09.20 WITA, anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO yang sementara berada di sekolahnya di SMA Negeri 1 Palasa digeledah dan diperiksa kantong celananya oleh Gurunya karena kedapatan merokok dan setelah diperiksa didapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok surya gudang garam di dalam kantong celana anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO sehingga Guru anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO menghubungi saksi ABDUL HARIK. Tidak lama kemudian saksi ABDUL HARIK dan saksi KARDI MOHAMMAD SUDRAJAD yang merupakan petugas kepolisian datang dan menginterogasi anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO dimana dari hasil interogasi tersebut, anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO mengaku bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu diperoleh dari terdakwa. Setelah itu, anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polsek Tomini.
- Bahwa selanjutnya saksi ABDUL HARIK dan saksi KARDI MOHAMMAD SUDRAJAD melakukan pengembangan dan sekira pukul 10.00 WITA, saksi ABDUL HARIK dan saksi KARDI MOHAMMAD SUDRAJAD mendatangi rumah terdakwa, kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada anak saksi MOH. FAUZAN Alias DEO dan terdakwa juga mengakui memiliki 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa di dalam kantong res celana dalam yang berada dalam keranjang tumpukan baju di dalam kamar terdakwa kemudian saksi ABDUL HARIK dan saksi KARDI MOHAMMAD SUDRAJAD melakukan penggeledahan di kamar tersebut yang disaksikan oleh saksi MUHAJIR Alias HAJIR dan saksi FIRDAUS BAKRI Alias ABA LULU lalu terdakwa mengambil dan memperlihatkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa di dalam kantong res celana dalam dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5492/NNF/XI/2025 tanggal 03 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si terhadap barang bukti milik FRANCHELINA TIARA SEPTIANINGSI Alias TIARA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 7 (tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3751 gram dengan nomor barang bukti 12951/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |