| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega KUK Nomor :Nomor :006/PK-UKM/PRG/0112 beserta Lampiran Perjanjian Kredit tanggal 24 Januari 2012;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar RP. 260.427.732,35,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah Tiga Lima Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Agustus 2024;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar RP. 260.427.732,35,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah Tiga Lima Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Agustus 2024 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|