Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 118/PK-UKM/PRG/1111 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM juncto Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian Kredit Fasilitas Mega Usaha Kecil Menengah (Perjanjian Mega UKM) Nomor : 006/PK-UKM/PRG/13, tanggal, tanggal 4 Juli 2013
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 456.750.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta Denda Keterlambatan yang dipotong, per tanggal 3 Agustus 2022, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan berdasarkan sistem informasi debitur sampai Tergugat I melakukan pelunasan atas fasilitas kreditnya kepada Penggugat dan/atau biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama proses gugatan berjalan.
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 456.750.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|