Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Prg KSP Bina Sejahtera Prima Pusat Tolai Cq. KSP Bina Sejahtera Prima Cab. Kotaraya 1.KETUT ELIAWAN
2.MADE SUDARSIH
3.GEDE KARYAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Prg
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Bina Sejahtera Prima Pusat Tolai Cq. KSP Bina Sejahtera Prima Cab. Kotaraya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KETUT ELIAWAN
2MADE SUDARSIH
3GEDE KARYAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 227.203.185,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Sah dan Berharga Perjanjian Kredit Nomor : 3596/KBS-4/I/XI/20221 tertanggal 5 November 2021 antara TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 dan PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Sah menurut Hukum Surat Penyerahan Jaminan Nomor :3596/KBS-4/I/XI/2021 tertanggal 5 November 2021,Sertifikat Hak Milik No. 00199, terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten : Parigi Moutong, Kecamatan : Mepanga, Kelurahan/Desa : Kotaraya, Seluas : 2.499.0 M2, diuraikan dengan Surat Ukur tertanggal 4-12-2017, tertulis atas nama : Gede Karyawan.
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 telah melakukan Wanprestas i(Ingkar Janji).
  5. Menyatakan menurut Hukum bahwa Pokok+Bunga+DendaSah menurut Hukum dengan rincian sebagai berikut :
 
HutangPokok                                        Rp.  125.105.000,-
Jasa Bunga                                           Rp.     81.443.355,-
Denda                                                   Rp.     20.654.830,-
                                                                ----------------------                                                                                                   
                                                   Total    Rp.   227.203.185,-
  1. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3  untuk membayar Lunas seketika seluruh Hutang Pokok+Bunga+Denda sebesar Rp. Rp. 227.203.185,-  (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Ribu Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah) kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan apabilaTERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 lalai melaksanakan isi Putusan untuk membayar Lunas seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 227.203.185,-  (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Ribu Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah)  tersebut di atas, maka Penggugat berhak untuk melakukan penjualan atas objek agunan berupa sebidang Tanah  dan Bangunan : Sertifikat Hak Milik No. 00199, terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten : Parigi Moutong, Kecamatan : Mepanga, Kelurahan/Desa : Kotaraya, Seluas : 2.499.0 M2, diuraikan dengan Surat Ukur tertanggal 4-12-2017, tertulis atas nama : Gede Karyawan. 
  3. Menetapkan Sahdan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sertifikat Hak Milik No. 00199, terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten : Parigi Moutong, Kecamatan : Mepanga, Kelurahan/Desa : Kotaraya, Seluas : 2.499.0 M2, diuraikan dengan Surat Ukur tertanggal 4-12-2017, tertulis atas nama : Gede Karyawan dan seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak sebagai  Jaminan Pembayaran Hutang.
  4. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 untuk membayar biaya perkara.
Apabila Pengadilan NegeriParigi berpendapat lain, PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequa Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak