| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa I MOH YUSUF KURNIAWAN dan Terdakwa II AHMAD SUBEKTI pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun II Wanamukti Utara Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I MOH YUSUF KURNIAWAN dan Terdakwa II AHMAD SUBEKTI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan datang ke tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti di Desa Wanamukti mengajak Terdakwa II Ahmad Subekti ke Palu dan Terdakwa II Ahmad Subekti setuju karena Terdakwa II Ahmad Subekti juga berencana pergi ke Palu untuk mencari kerja, sehingga Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menginap di tempat Terdakwa II Ahmad Subekti di Desa Wanamukti. Dan pada Hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan meminta tolong kepada Terdakwa II Ahmad Subekti untuk mengantarkan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan mendorong motornya yang rusak, namun ditengah perjalanan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan mengatakan kepada Terdakwa II Ahmad Subekti untuk menemani mengambil motor istrinya yang berada di Desa Wanamukti Utara. Sesampainya di Desa Wanamukti Utara, Terdakwa II Ahmad Subekti diminta oleh Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan untuk menunggu di pinggir jalan di dekat pohon sawit yang situasinya sepi dan kemudian Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan turun berjalan masuk ke dalam kebunkebun.
- Bahwa kemudian Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menuju ke rumah Saksi Kadek Setiawan di Dusun II Desa Wanamukti Utara Kec Bolano Kabupaten Parigi Moutong yang sedang dalam keadaan kosong dan masuk ke rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek dengan cara mendorong pintu dapur hingga terbuka. Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan melihat motor merk Yamaha MX King warna biru yang kunci kontak kendaraan berada di dalam kantong plastik yang digantung pada dinding dalam dapur, sehingga Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan membawa motor tersebut dengan cara mendorong motor keluar dari dapur rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek. Setelah itu Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menuju depan rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek lalu mengambil kunci rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek yang disimpan/di jepit di selasela seng rumah milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek dan masuk ke dalam rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek serta mengambil 1 (satu) buah helm warna abu-abu yang berada di sebelah kasur. Kemudian Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan keluar dari rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek melalui pintu depan dan mengunci pintu serta mengembalikan kunci tersebut di tempat awalnya yaitu di sela-sela seng. Setelah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna biru dan 1 (satu) buah helm warna abu-abu milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menghidupkan sepeda motor tersebut menuju tempat Terdakwa II Ahmad Subekti menunggu.
- Bahwa setelah Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan sampai di tempat Terdakwa II Ahmad Subekti menunggu, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan memanggil Terdakwa II Ahmad Subekti dan Terdakwa II Ahmad Subekti langsung menghidupkan motor dan mengikuti Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan pergi menuju ke tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti di Desa Wanamukti. Setelah sampai di tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan kembali mengajak Terdakwa II Ahmad Subekti untuk mengambil tabung gas yang diakui oleh Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan milik bapaknya di Desa Wanamukti Utara. Kemudian Terdakwa II Ahmad Subekti dibonceng oleh Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dengan menggunakan motor merk Yamaha MX King warna biru milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek menuju ke tempat Terdakwa II Ahmad Subekti menunggu dipinggir jalan Desa Wanamukti Utara, lalu Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menyuruh Terdakwa II Ahmad Subekti pergi mengambil tabung gas 2kg dirumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek dan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menunggu di pinggir jalan Desa Wanamukti Utara.
- Bahwa Terdakwa II Ahmad Subekti langsung pergi masuk ke kebun tersebut dan sampai di rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek di Dusun II Desa Wanamukti Utara Kec Bolano Kabupaten Parigi Moutong, Terdakwa II Ahmad Subekti langsung masuk melalui pintu dapur yang sudah terbuka dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 2 kg yang berada di dapur tersebut, kemudian Terdakwa II Ahmad Subekti keluar dari dapur kembali menuju lokasi Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menunggu. Setelah Terdakwa II Ahmad Subekti sampai di lokasi Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menunggu, Terdakwa II Ahmad Subekti dan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan pergi menuju ke Desa Petanasugi dengan tujuan menjual 1 (satu) buah tabung gas 2 kg milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah menjual 1 (satu) buah tabung gas 2 kg tersebut, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dan Terdakwa II Ahmad Subekti kembali ke tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti untuk mengambil tas lalu pergi menuju Palu.
- Bahwa Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dan Terdakwa II Ahmad Subekti tidak memiliki izin dari Saksi Kadek Setiawan untuk mengambil barang 1 (satu) unit motor merk Yamaha MX King warna biru, 1 (satu) buah helm warna abuabu dan 1 (satu) buah tabung gas 2 kg milik saksi Ni Kadek Setiawan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dan Terdakwa II Ahmad Subekti, Saksi Kadek Setiawan als Kadek mengalami kerugian sekitar Rp.30.225.000,00 (tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa I MOH YUSUF KURNIAWAN dan Terdakwa II AHMAD SUBEKTI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa I MOH YUSUF KURNIAWAN dan Terdakwa II AHMAD SUBEKTI pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun II Wanamukti Utara Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I MOH YUSUF KURNIAWAN dan Terdakwa II AHMAD SUBEKTI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan datang ke tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti di Desa Wanamukti mengajak Terdakwa II Ahmad Subekti ke Palu dan Terdakwa II Ahmad Subekti setuju karena Terdakwa II Ahmad Subekti juga berencana pergi ke Palu untuk mencari kerja, sehingga Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menginap di tempat Terdakwa II Ahmad Subekti di Desa Wanamukti. Dan pada Hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan meminta tolong kepada Terdakwa II Ahmad Subekti untuk mengantarkan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan mendorong motornya yang rusak, namun ditengah perjalanan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan mengatakan kepada Terdakwa II Ahmad Subekti untuk menemani mengambil motor istrinya yang berada di Desa Wanamukti Utara. Sesampainya di Desa Wanamukti Utara, Terdakwa II Ahmad Subekti diminta oleh Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan untuk menunggu di pinggir jalan di dekat pohon sawit yang situasinya sepi dan kemudian Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan turun berjalan masuk ke dalam kebunkebun.
- Bahwa kemudian Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menuju ke rumah Saksi Kadek Setiawan di Dusun II Desa Wanamukti Utara Kec Bolano Kabupaten Parigi Moutong yang sedang dalam keadaan kosong dan masuk ke rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek dengan cara mendorong pintu dapur hingga terbuka. Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan melihat motor merk Yamaha MX King warna biru yang kunci kontak kendaraan berada di dalam kantong plastik yang digantung pada dinding dalam dapur, sehingga Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan membawa motor tersebut dengan cara mendorong motor keluar dari dapur rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek. Setelah itu Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menuju depan rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek lalu mengambil kunci rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek yang disimpan/di jepit di selasela seng rumah milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek dan masuk ke dalam rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek serta mengambil 1 (satu) buah helm warna abu-abu yang berada di sebelah kasur. Kemudian Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan keluar dari rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek melalui pintu depan dan mengunci pintu serta mengembalikan kunci tersebut di tempat awalnya yaitu di sela-sela seng. Setelah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna biru dan 1 (satu) buah helm warna abu-abu milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menghidupkan sepeda motor tersebut menuju tempat Terdakwa II Ahmad Subekti menunggu.
- Bahwa setelah Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan sampai di tempat Terdakwa II Ahmad Subekti menunggu, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan memanggil Terdakwa II Ahmad Subekti dan Terdakwa II Ahmad Subekti langsung menghidupkan motor dan mengikuti Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan pergi menuju ke tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti di Desa Wanamukti. Setelah sampai di tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan kembali mengajak Terdakwa II Ahmad Subekti untuk mengambil tabung gas yang diakui oleh Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan milik bapaknya di Desa Wanamukti Utara. Kemudian Terdakwa II Ahmad Subekti dibonceng oleh Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dengan menggunakan motor merk Yamaha MX King warna biru milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek menuju ke tempat Terdakwa II Ahmad Subekti menunggu dipinggir jalan Desa Wanamukti Utara, lalu Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menyuruh Terdakwa II Ahmad Subekti pergi mengambil tabung gas 2kg dirumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek dan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menunggu di pinggir jalan Desa Wanamukti Utara.
- Bahwa Terdakwa II Ahmad Subekti langsung pergi masuk ke kebun tersebut dan sampai di rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek di Dusun II Desa Wanamukti Utara Kec Bolano Kabupaten Parigi Moutong, Terdakwa II Ahmad Subekti langsung masuk melalui pintu dapur yang sudah terbuka dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 2 kg yang berada di dapur tersebut, kemudian Terdakwa II Ahmad Subekti keluar dari dapur kembali menuju lokasi Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menunggu. Setelah Terdakwa II Ahmad Subekti sampai di lokasi Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menunggu, Terdakwa II Ahmad Subekti dan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan pergi menuju ke Desa Petanasugi dengan tujuan menjual 1 (satu) buah tabung gas 2 kg milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah menjual 1 (satu) buah tabung gas 2 kg tersebut, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dan Terdakwa II Ahmad Subekti kembali ke tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti untuk mengambil tas lalu pergi menuju Palu.
- Bahwa Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dan Terdakwa II Ahmad Subekti tidak memiliki izin dari Saksi Kadek Setiawan untuk mengambil barang 1 (satu) unit motor merk Yamaha MX King warna biru, 1 (satu) buah helm warna abuabu dan 1 (satu) buah tabung gas 2 kg milik saksi Ni Kadek Setiawan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dan Terdakwa II Ahmad Subekti, Saksi Kadek Setiawan als Kadek mengalami kerugian sekitar Rp.30.225.000,00 (tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa I MOH YUSUF KURNIAWAN dan Terdakwa II AHMAD SUBEKTI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa I MOH YUSUF KURNIAWAN dan Terdakwa II AHMAD SUBEKTI pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun II Wanamukti Utara Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I MOH YUSUF KURNIAWAN dan Terdakwa II AHMAD SUBEKTI dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan datang ke tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti di Desa Wanamukti mengajak Terdakwa II Ahmad Subekti ke Palu dan Terdakwa II Ahmad Subekti setuju karena Terdakwa II Ahmad Subekti juga berencana pergi ke Palu untuk mencari kerja, sehingga Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menginap di tempat Terdakwa II Ahmad Subekti di Desa Wanamukti. Dan pada Hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan meminta tolong kepada Terdakwa II Ahmad Subekti untuk mengantarkan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan mendorong motornya yang rusak, namun ditengah perjalanan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan mengatakan kepada Terdakwa II Ahmad Subekti untuk menemani mengambil motor istrinya yang berada di Desa Wanamukti Utara. Sesampainya di Desa Wanamukti Utara, Terdakwa II Ahmad Subekti diminta oleh Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan untuk menunggu di pinggir jalan di dekat pohon sawit yang situasinya sepi dan kemudian Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan turun berjalan masuk ke dalam kebunkebun.
- Bahwa kemudian Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menuju ke rumah Saksi Kadek Setiawan di Dusun II Desa Wanamukti Utara Kec Bolano Kabupaten Parigi Moutong yang sedang dalam keadaan kosong dan masuk ke rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek dengan cara mendorong pintu dapur hingga terbuka. Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan melihat motor merk Yamaha MX King warna biru yang kunci kontak kendaraan berada di dalam kantong plastik yang digantung pada dinding dalam dapur, sehingga Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan membawa motor tersebut dengan cara mendorong motor keluar dari dapur rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek. Setelah itu Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menuju depan rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek lalu mengambil kunci rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek yang disimpan/di jepit di selasela seng rumah milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek dan masuk ke dalam rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek serta mengambil 1 (satu) buah helm warna abu-abu yang berada di sebelah kasur. Kemudian Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan keluar dari rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek melalui pintu depan dan mengunci pintu serta mengembalikan kunci tersebut di tempat awalnya yaitu di sela-sela seng. Setelah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna biru dan 1 (satu) buah helm warna abu-abu milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menghidupkan sepeda motor tersebut menuju tempat Terdakwa II Ahmad Subekti menunggu.
- Bahwa setelah Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan sampai di tempat Terdakwa II Ahmad Subekti menunggu, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan memanggil Terdakwa II Ahmad Subekti dan Terdakwa II Ahmad Subekti langsung menghidupkan motor dan mengikuti Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan pergi menuju ke tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti di Desa Wanamukti. Setelah sampai di tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan kembali mengajak Terdakwa II Ahmad Subekti untuk mengambil tabung gas yang diakui oleh Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan milik bapaknya di Desa Wanamukti Utara. Kemudian Terdakwa II Ahmad Subekti dibonceng oleh Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dengan menggunakan motor merk Yamaha MX King warna biru milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek menuju ke tempat Terdakwa II Ahmad Subekti menunggu dipinggir jalan Desa Wanamukti Utara, lalu Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menyuruh Terdakwa II Ahmad Subekti pergi mengambil tabung gas 2kg dirumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek dan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menunggu di pinggir jalan Desa Wanamukti Utara.
- Bahwa Terdakwa II Ahmad Subekti langsung pergi masuk ke kebun tersebut dan sampai di rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek di Dusun II Desa Wanamukti Utara Kec Bolano Kabupaten Parigi Moutong, Terdakwa II Ahmad Subekti langsung masuk melalui pintu dapur yang sudah terbuka dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 2 kg yang berada di dapur tersebut, kemudian Terdakwa II Ahmad Subekti keluar dari dapur kembali menuju lokasi Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menunggu. Setelah Terdakwa II Ahmad Subekti sampai di lokasi Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menunggu, Terdakwa II Ahmad Subekti dan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan pergi menuju ke Desa Petanasugi dengan tujuan menjual 1 (satu) buah tabung gas 2 kg milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah menjual 1 (satu) buah tabung gas 2 kg tersebut, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dan Terdakwa II Ahmad Subekti kembali ke tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti untuk mengambil tas lalu pergi menuju Palu.
- Bahwa Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dan Terdakwa II Ahmad Subekti tidak memiliki izin dari Saksi Kadek Setiawan untuk mengambil barang 1 (satu) unit motor merk Yamaha MX King warna biru, 1 (satu) buah helm warna abuabu dan 1 (satu) buah tabung gas 2 kg milik saksi Ni Kadek Setiawan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dan Terdakwa II Ahmad Subekti, Saksi Kadek Setiawan als Kadek mengalami kerugian sekitar Rp.30.225.000,00 (tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa I MOH YUSUF KURNIAWAN dan Terdakwa II AHMAD SUBEKTI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat 1 huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa I MOH YUSUF KURNIAWAN dan Terdakwa II AHMAD SUBEKTI pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun II Wanamukti Utara Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “ mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I MOH YUSUF KURNIAWAN dan Terdakwa II AHMAD SUBEKTI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan datang ke tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti di Desa Wanamukti mengajak Terdakwa II Ahmad Subekti ke Palu dan Terdakwa II Ahmad Subekti setuju karena Terdakwa II Ahmad Subekti juga berencana pergi ke Palu untuk mencari kerja, sehingga Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menginap di tempat Terdakwa II Ahmad Subekti di Desa Wanamukti. Dan pada Hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan meminta tolong kepada Terdakwa II Ahmad Subekti untuk mengantarkan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan mendorong motornya yang rusak, namun ditengah perjalanan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan mengatakan kepada Terdakwa II Ahmad Subekti untuk menemani mengambil motor istrinya yang berada di Desa Wanamukti Utara. Sesampainya di Desa Wanamukti Utara, Terdakwa II Ahmad Subekti diminta oleh Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan untuk menunggu di pinggir jalan di dekat pohon sawit yang situasinya sepi dan kemudian Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan turun berjalan masuk ke dalam kebunkebun.
- Bahwa kemudian Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menuju ke rumah Saksi Kadek Setiawan di Dusun II Desa Wanamukti Utara Kec Bolano Kabupaten Parigi Moutong yang sedang dalam keadaan kosong dan masuk ke rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek dengan cara mendorong pintu dapur hingga terbuka. Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan melihat motor merk Yamaha MX King warna biru yang kunci kontak kendaraan berada di dalam kantong plastik yang digantung pada dinding dalam dapur, sehingga Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan membawa motor tersebut dengan cara mendorong motor keluar dari dapur rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek. Setelah itu Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menuju depan rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek lalu mengambil kunci rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek yang disimpan/di jepit di selasela seng rumah milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek dan masuk ke dalam rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek serta mengambil 1 (satu) buah helm warna abu-abu yang berada di sebelah kasur. Kemudian Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan keluar dari rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek melalui pintu depan dan mengunci pintu serta mengembalikan kunci tersebut di tempat awalnya yaitu di sela-sela seng. Setelah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna biru dan 1 (satu) buah helm warna abu-abu milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menghidupkan sepeda motor tersebut menuju tempat Terdakwa II Ahmad Subekti menunggu.
- Bahwa setelah Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan sampai di tempat Terdakwa II Ahmad Subekti menunggu, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan memanggil Terdakwa II Ahmad Subekti dan Terdakwa II Ahmad Subekti langsung menghidupkan motor dan mengikuti Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan pergi menuju ke tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti di Desa Wanamukti. Setelah sampai di tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan kembali mengajak Terdakwa II Ahmad Subekti untuk mengambil tabung gas yang diakui oleh Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan milik bapaknya di Desa Wanamukti Utara. Kemudian Terdakwa II Ahmad Subekti dibonceng oleh Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dengan menggunakan motor merk Yamaha MX King warna biru milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek menuju ke tempat Terdakwa II Ahmad Subekti menunggu dipinggir jalan Desa Wanamukti Utara, lalu Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menyuruh Terdakwa II Ahmad Subekti pergi mengambil tabung gas 2kg dirumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek dan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menunggu di pinggir jalan Desa Wanamukti Utara.
- Bahwa Terdakwa II Ahmad Subekti langsung pergi masuk ke kebun tersebut dan sampai di rumah Saksi Kadek Setiawan als Kadek di Dusun II Desa Wanamukti Utara Kec Bolano Kabupaten Parigi Moutong, Terdakwa II Ahmad Subekti langsung masuk melalui pintu dapur yang sudah terbuka dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 2 kg yang berada di dapur tersebut, kemudian Terdakwa II Ahmad Subekti keluar dari dapur kembali menuju lokasi Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menunggu. Setelah Terdakwa II Ahmad Subekti sampai di lokasi Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan menunggu, Terdakwa II Ahmad Subekti dan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan pergi menuju ke Desa Petanasugi dengan tujuan menjual 1 (satu) buah tabung gas 2 kg milik Saksi Kadek Setiawan als Kadek seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah menjual 1 (satu) buah tabung gas 2 kg tersebut, Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dan Terdakwa II Ahmad Subekti kembali ke tempat kerja Terdakwa II Ahmad Subekti untuk mengambil tas lalu pergi menuju Palu.
- Bahwa Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dan Terdakwa II Ahmad Subekti tidak memiliki izin dari Saksi Kadek Setiawan untuk mengambil barang 1 (satu) unit motor merk Yamaha MX King warna biru, 1 (satu) buah helm warna abuabu dan 1 (satu) buah tabung gas 2 kg milik saksi Ni Kadek Setiawan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Moh Yusuf Kurniawan dan Terdakwa II Ahmad Subekti, Saksi Kadek Setiawan als Kadek mengalami kerugian sekitar Rp.30.225.000,00 (tiga puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa I MOH YUSUF KURNIAWAN dan Terdakwa II AHMAD SUBEKTI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |