Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Prg 1.MUHTAR EFENDI, S.H.
2.FAUZIPAKSI, S.H.
3.Ayu Puspita Sari,S.H
4.RAHMAT HIDAYAT HASIBUAN
1.WAGIO Alias GIO Alias KOMBET
2.SUPRAPTO Alias TO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 310 /P.2.16.8/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHTAR EFENDI, S.H.
2FAUZIPAKSI, S.H.
3Ayu Puspita Sari,S.H
4RAHMAT HIDAYAT HASIBUAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAGIO Alias GIO Alias KOMBET[Penahanan]
2SUPRAPTO Alias TO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I WAGIO Alias GIO Alias KOMBET bersamaa-sama Terdakwa II SUPRAPTO Alias TO pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira Pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya dalam waktu  lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sumber Agung kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong tepatnya di sawah milik saksi Korban SUPRAYITNO Alisa YIT atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut: ------------

  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira Pukul 22.00 wita  berawal pada saat Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II dengan tujuan mengajak untuk mengambil mesin traktor yang ada di persawahan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju area persawahan di Desa Sumber Agung kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, kemudian setelah sampai di lokasi persawahan para Terdakwa memarkirkan motornya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) unit mesin Merk Kubota yang saat itu masih terpasang dengan badan/kerangkanya dengan cara melepas/membuka baut yang terpasang dengan menggunakan kunci Pas (14-17) yang sudah dibawa sebelumnya, kemudian setelah mesin terlepas Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama mengangkat dan memindahkan mesinnya ke motor yang terparkir di pinggir jalan, kemudian mesin traktor tersebut diikat menggunakan tali/karet yang sudah disiapkan, kemudian dibawa menuju ke perbatasan antara desa kayu agung dan sumber agung kemudian mesin traktor tersebut disimpan di bawah pohon bambu dan ditutup dengan rerumputan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah masing-masing, kemudian pada keesokan harinya Terdakwa I dan Terdakwa II ke tempat lokasi mesin traktor tersebut disimpan, kemudian Terdakwa I menghubungi sdr. UDIN dengan tujuan untuk mencarikan mobil dan mengantarkan Terdakwa I ke lambunu, dikarenakan Sdr. UDIN tidak bisa mengantar, Sdr. UDIN meminta saksi ANWAR, sehingga saksi ANWAR yang datang dengan membawa mobil , kemudian setelah saksi ANWAR sampai di lokasi, kemudian mesin 1 (satu) unit mesin traktor merk Kobuta tersebut diangkut didalam mobil, kemudian Terdakwa I dan saksi ANWAR pergi menuju ke tempat saksi ADIT NUGROHO Als OBAY di Desa Bolano Pantai Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi moutong, namun Terdakwa II tidak ikut dan Kembali kerumahnya;
  2. Bahwa kemudian setelah Terdakwa I dan saksi ANWAR sampai di tempat saksi ADIT NUGRAHA Als OBAY , mesin traktor tersebut dijual oleh Terdakwa I kepada Saksi ADIT NUGROHO Als OBAY dengan harga senilai  Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus  ribu rupiah);
  3. Bahwa terhadap barang berupa mesin traktor yang diambil oleh terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan tanpa seizin pemiliknya yakni saksi SUPRAYITNO Alisa YIT  tersebut seluruhnya bernilai Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. —---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa I WAGIO Alias GIO Alias KOMBET bersamaa-sama Terdakwa II SUPRAPTO Alias TO pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira Pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya dalam waktu  lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sumber Agung kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong tepatnya di sawah milik saksi Korban SUPRAYITNO Alisa YIT atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili,  yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira Pukul 22.00 wita  berawal pada saat Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II dengan tujuan mengajak untuk mengambil mesin traktor yang ada di persawahan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju area persawahan di Desa Sumber Agung kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, kemudian setelah sampai di lokasi persawahan para Terdakwa memarkirkan motornya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) unit mesin Merk Kubota yang saat itu masih terpasang dengan badan/kerangkanya dengan cara melepas/membuka baut yang terpasang dengan menggunakan kunci Pas (14-17) yang sudah dibawa sebelumnya, kemudian setelah mesin terlepas Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama mengangkat dan memindahkan mesinnya ke motor yang terparkir di pinggir jalan, kemudian mesin traktor tersebut diikat menggunakan tali/karet yang sudah disiapkan, kemudian dibawa menuju ke perbatasan antara desa kayu agung dan sumber agung kemudian mesin traktor tersebut disimpan di bawah pohon bambu dan ditutup dengan rerumputan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah masing-masing, kemudian pada keesokan harinya Terdakwa I dan Terdakwa II ke tempat lokasi mesin traktor tersebut disimpan, kemudian Terdakwa I menghubungi sdr. UDIN dengan tujuan untuk mencarikan mobil dan mengantarkan Terdakwa I ke lambunu, dikarenakan Sdr. UDIN tidak bisa mengantar, Sdr. UDIN meminta saksi ANWAR, sehingga saksi ANWAR yang datang dengan membawa mobil , kemudian setelah saksi ANWAR sampai di lokasi, kemudian mesin 1 (satu) unit mesin traktor merk Kobuta tersebut diangkut didalam mobil, kemudian Terdakwa I dan saksi ANWAR pergi menuju ke tempat saksi ADIT NUGROHO Als OBAY di Desa Bolano Pantai Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi moutong, namun Terdakwa II tidak ikut dan Kembali kerumahnya;
  2. Bahwa kemudian setelah Terdakwa I dan saksi ANWAR sampai di tempat saksi ADIT NUGRAHA Als OBAY , mesin traktor tersebut dijual oleh Terdakwa I kepada Saksi ADIT NUGROHO Als OBAY dengan harga senilai  Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus  ribu rupiah);
  3. Bahwa terhadap barang berupa mesin traktor yang diambil oleh terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan tanpa seizin pemiliknya yakni saksi SUPRAYITNO Alisa YIT  tersebut seluruhnya bernilai Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya