Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.B/2024/PN Prg | 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H. 2.Ayu Puspita Sari,S.H |
ANDI RIDWAN Alias ANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.B/2024/PN Prg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-422 /P.2.16/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa ANDI RIDWAN Alias ANDI, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar Bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi telah, “melakukan penganiayaan ” kepada saksi an. ANDI MOH. YUSUF yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu --------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa ANDI RIDWAN Alias RIDWAN, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |