Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Prg LULU SARINI KEPOLISIAN RI Cq KEPOLISIAN DAERAH SULTENG Cq POLRES PARIMO Cq KEPALA POLSEK AMPIBABO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Prg
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LULU SARINI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RI Cq KEPOLISIAN DAERAH SULTENG Cq POLRES PARIMO Cq KEPALA POLSEK AMPIBABO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP.B/02/ I / 2022/Sulteng/Res Parimo/Sek.Ampibabo tanggal 12 januari 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 289 KUHPidana dan 368 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/01/ I /2022/Reskrim Tertanggal 13 Januari 2022;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang melanggar Pasal Pasal 289 KUHPidana dan 368 ayat (1) KUHPidana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/01/ I /2022/Reskrim Tertanggal 13 Januari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang milik PEMOHON yang dilakukan tanpa Surat perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan harus segera dikembalikan;
  5. Menyatakan Penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 01/I/2022 tanggal 14 Januari 2022 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekeuatan hukum yang mengikat;
  6. Memerintahkan TERMOHON membebaskan Muhamad Rafli alias rafli dari tahanan TERMOHON segera setelah putusan ini dibacakan;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON  oleh Termohon ;
  8. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi  harkat dan martabat PEMOHON;
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo

Atau

Jika Yang Mulai Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo At Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya