Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Prg I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H. UNDU Bin SARMIN Alias PAPA SILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-496 /P.2.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNDU Bin SARMIN Alias PAPA SILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III. D a k w a a n

 

      PRIMAIR

--------- Bahwa ia terdakwa UNDU Bin SARMIN Alias PAPA SILA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 berlokasi di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu tersebut diatas, bermula dari terdakwa yang kebingungan mencari uang untuk membayar hutang yang dimilikinya, kemudian terdakwa pergi dari rumahnya yang berlokasi di desa Lobu dengan berjalan kaki. Sesampainya di kelurahan Masigi, terdakwa melihat salah satu rumah berdinding papan dan lokasinya cukup gelap sehingga terdakwa kemudian mendekatinya dan mendapati pintu rumah tersebut sedikit terbuka yang mana terdakwa langsung mendorong pintu tersebut hingga terbuka lebar dan terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut. Di dalam rumah terdakwa melihat 3 (tiga) unit Handphone dan tanpa seizin pemiliknya langsung mengambil ke-3 (tiga) unit Handphone tersebut dan membawanya pergi.
  • Bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang mengambil barang milik saksi IKA SAFITRI, saksi RIRIN ANGGRAINI dan saksi GILANG RAMADHAN tanpa seijin pemiliknya berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1907 warna biru, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5S warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 5i warna hijau tersebut yang keseluruhannya bernilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia terdakwa UNDU Bin SARMIN Alias PAPA SILA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 berlokasi di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu tersebut diatas, bermula dari terdakwa yang kebingungan mencari uang untuk membayar hutang yang dimilikinya, kemudian terdakwa pergi dari rumahnya yang berlokasi di desa Lobu dengan berjalan kaki. Sesampainya di kelurahan Masigi, terdakwa melihat salah satu rumah berdinding papan dan lokasinya cukup gelap sehingga terdakwa kemudian mendekatinya dan mendapati pintu rumah tersebut sedikit terbuka yang mana terdakwa langsung mendorong pintu tersebut hingga terbuka lebar dan terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut. Di dalam rumah terdakwa melihat 3 (tiga) unit Handphone dan tanpa seizin pemiliknya langsung mengambil ke-3 (tiga) unit Handphone tersebut dan membawanya pergi.
  • Bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang mengambil barang milik saksi IKA SAFITRI, saksi RIRIN ANGGRAINI dan saksi GILANG RAMADHAN tanpa seijin pemiliknya berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1907 warna biru, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5S warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 5i warna hijau tersebut yang keseluruhannya bernilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya