Petitum |
1) Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;---------------------
2) Menetapkan bahwa PEMOHON sebagai wali anak dari anak-anak almarhum EGOIM TAWARIA TOKALESE PONE’EA, S.PAK yang bernama:
1. VIOLIN THESALONIKA, lahir di Palu, pada tanggal 05 Agustus 2003, sebagaimana akta kelahiran No.1550/UM/2003/2003.
2. MEYUVEN RANDANI PONE’EA, lahir di Parigi, pada tanggal 25 Mei 2005, sebagaimana akta kelahiran No.306/UM/2005/2005.
3. ADELIO KENETH PONE’EA, lahir di Parigi, pada tanggal 27 Juli 2010, sebagaimana akta kelahiran No.112/06/L/EX/V/2011.
sebagai wali anak yang sah secara hukum;-----------------------------------------------------------
3) Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk melakukan tindakkan hukum sebagai wali anak untuk mewakili kepentingan anak-anak almarhum EGOIM TAWARIA TOKALESE PONE’EA, S.PAK yang belum dewasa, untuk menjual tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana sertipikat No.03932/Kel.Talise atas nama Pemohon (LENI MARLINA MAREOLI);-------------------------------------------------------------------------------------------
4) Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |