Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2022/PN Prg PT BPR Binarta Luhur 1.Salmia
2.Sukman S.H. Chinar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2022/PN Prg
Tanggal Surat Selasa, 06 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Binarta Luhur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Salmia
2Sukman S.H. Chinar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.916.050,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan Sah Perjanjian Kredit dengan Nomor 142/PKU/BL/III/2015antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 27 Maret 2015;
3.    Menyatakan Salmiamerupakan satu pihak dan orang yang sama dengan Salmia D;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
5.    Menghukum Para Tergugatuntuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp8.916.050,00 (delapan juta Sembilan ratus enam belas ribu lima puluh rupiah);
6.    Menghukum tergugat untuk mentaati sesuai Perjanjian Kredit Nomor: 142/PKU/BL/III/2015pada Pasal 6,yaitu Pihak Penggugat dapat melakukan tindakan pemasangan media publikasi(pamflet/plank) pemberitahuan tentang barang jaminan dibawah pengawasan Bank;
7.    Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah non pertanian sesuai SHM No. 00184 / Pinotu dengan Luas 464 M2 Terletak di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 29 April 2014 Atas NamaSalmiakepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
8.    Memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan sita jaminan apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka;
9.    Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiriatau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat;
10.    Menghukum para tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak