INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Prg | Ahmad Faisal Basri | PT BNI (Persero) Tbk Cq PT BNI cabang Parigi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Prg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan Tergugat telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK Nomor 1/POJK.07/2013) Pasal 23 ayat 1;
4. Menyatakan objek agunan Penggugat adalah objek sengketa;
5. Menghukum Tergugat untuk menangguhkan kelak hak tanggungan di atas objek sengketa sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex a quo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |