Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Prg Deni Hartanto, S.H. MOHAMAD YUSUF ALIAS PAPA ZUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-387/P.2.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Hartanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD YUSUF ALIAS PAPA ZUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dewi Sartika, S.H.MOHAMAD YUSUF ALIAS PAPA ZUL
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD YUSUF alias PAPA ZUL bersama dengan Sdr RAHMAT (Penuntutan dalam berkas perkara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul  01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di desa Toboli Barat, Kec. Parigi Utara, Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 11.00 wita terdakwa diberikan uang oleh Sdr RAHMAT sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menerima uang tersebut dan pergi dengan menggunakan kendaraan motor merk Yamaha Jupiter MX King ke Kel Kayumalue untuk membeli paket narkotika jenis shabu dari Sdr WAHYU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) sebanyak 2 paket shabu dengan harga Rp 400.000,-. (empat ratus ribu rupiah). Setelah menerima paket shabu terdakwa pulang kerumah dan sekira pukul 23.00 wita terdakwa sudah berada dirumahnya, lalu memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ke Sdr RAHMAT yang saat itu masih menunggu di rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 01.30 wita ketika terdakwa bersama dengan Sdr RAHMAT berada  di rumah  Terdakwa  di Desa Toboli Barat, Kec. Parigi Utara, Kab. Parigi Moutong kemudian datang Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang diantaranya  adalah Saksi Idil dan Saksi Agus Irianto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya telah melakukan pengintaian dan peninjauan  terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di salah satu rumah warga di Desa Toboli Barat yang dicurigai milik Terdakwa  dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pireks, 1(satu) buah alat isap sabu, potongan pipet, 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam yang berada di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong serta alat hisap sabu yang lain ditemukan di bagian dapur, kemudian terhadap Sdr Rahmat ditemukan barang bukti berupa 3 Sachet Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip di bawah meja ruang tamu, 1 (satu) kaca pireks ditemukan di dalam kamar tidur, korek api gas, uang tunai Rp 550.000,- (lima ratus  lima puluh ribu rupiah) di kantong celana yang digunakan oleh Sdr Rahmat dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru ditemukan diatas kasur tempat tidur Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu berupa 3 (tiga) sachet shabu dengan berat neto 0,1146 (nol koma satu satu empat enam) tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1146 gram diberi nomor bukti 9869/2023/NNF tanggal 30 November 2023, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB :4941/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmawati, S.H.,M.Kes dengan Kesimpulan bahwa barang bukti 9866/2023/NNF seperti tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

 

Atau

KEDUA :

----------Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD YUSUF alias PAPA ZUL bersama dengan Sdr RAHMAT (Penuntutan dalam berkas perkara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul  01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di desa Toboli Barat, Kec. Parigi Utara, Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Iyaitu berupa 3 (tiga) sachet shabu dengan berat neto 0,1146 (nol koma satu satu empat enam) gram  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 01.30 wita ketika terdakwa bersama dengan Sdr RAHMAT berada  di rumah Terdakwa di Desa Toboli Barat, Kec. Parigi Utara, Kab. Parigi Moutong kemudian datang Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang diantaranya  adalah Saksi Idil dan Saksi Agus Irianto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya telah melakukan pengintaian dan peninjauan  terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di salah satu rumah warga di Desa Toboli Barat yang dicurigai milik Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah alat isap sabu, potongan pipet, 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam yang berada di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong serta alat hisap sabu yang lain ditemukan di bagian dapur kemudian terhadap Sdr Rahmat ditemukan barang bukti berupa 3 Sachet Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip di bawah meja ruang tamu, 1 (satu) kaca pireks ditemukan di dalam kamar tidur, korek api gas, uang tunai Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dikantong celana yang digunakan oleh Sdr Rahmat dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru ditemukan diatas kasur tempat tidur Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa 3 (tiga) sachet shabu dengan berat Neto 0,1146 (nol koma satu satu empat enam) tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1146 gram diberi nomor bukti 9869/2023/NNF tanggal 30 November 2023, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: LAB :4941/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA ASMAWATI, S.H.,M.Kes dengan Kesimpulan bahwa barang bukti 9866/2023/NNF seperti tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya